Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ponsel Korban Berperan Ungkap Kasus Pembunuhan Penjaga Malam Kebun Sawit di OKU 

Tersangka ditangkap polisi karena terlibat pembunuhan terhadap korban atas nama Zulkifli alias Ujang Dawer bulan Maret 2022 lalu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ponsel Korban Berperan Ungkap Kasus Pembunuhan Penjaga Malam Kebun Sawit di OKU 
SRIPOKU.COM/Leni Juwita
Anggota Polsek Lubuk Batang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batang Ipda Syamsul Rizal dan anggota indentifikasi Polres OKU, ketika mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan dilanjutkan olah TKP atas ditemukan korban pembunuhan. 

Dikatakan Kapolres, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana paling lama 16 tahun atau pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Tersangka juga merupakan residivis kambuhan yang terlibat beberapa kasus kriminalitas.

Untuk Tahun 2022 ini pernah menjalani hukuman terkait kasus tindak pidana penganiyaan.

Baca juga: Ayah Tiri Cemburu Buta, Calon Dokter Pun Dihabisi, Berikut Kronologis Pembunuhannya

Tahun 2005 pernah menjalani hukuman terkait tindak pidana kecelakaan lalu lintas, dan tahun 2014 pernah menjalani hukuman terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Terpisah, tersangka mengaku sangat menyesal atas perbuatannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Perbuatan itu terjadi karena tersangka emosi melihat sikap korban yang terkesan menantang saat akan ditagih hutang senilai Rp 5 juta. 

Padahal tersangka sudah bersedia dibayar dengan buah sawit sebanyak 5 ton dan dicicil.

BERITA TERKAIT

Masih kata Kapolres, namun korban tidak menepati janjinya, baru membayar dengan 3 ton sawit, setelah kembali ditagih korban bersikap acuh tak acuh dan malah asyik main game sambil melontarkan kata-kata yang memprovoaksi.

Ziath Ibrahim Bal Biyd (38) yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya, Bagus Prasetya Lazuardi. (TRIBUN JATIM/Luhur Pambudi)
Ziath Ibrahim Bal Biyd (38) yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya, Bagus Prasetya Lazuardi. (TRIBUN JATIM/Luhur Pambudi) (Tribun Jatim/Luhur Pambudi)

“Jika tidak suka pukul saja aku” mendengar ucapan itu membuat tersangka terpancing emosi, tanpa pikir panjang lagi tersangka langsung menyerang korban yang sedang main game itu dengan parang.

Yang memang sebelumnya senjata itu terselip di pinggang tersangka.

Setelah berkali-kali mendapat serangan dari tersangka dengan senjata tajam, korban akhirnya meninggal dunia.

Selanjutnya pelaku kabur seteleh lebih dahulu menjual sepeda motornya untuk ongkos ke Makasar.

Pelaku kabur ke Lampung, dari pelabuhan menyewa taksi menuju bandara dan langsung terbang ke Sulawesi Selatan Makasar pergi ke tempat kontrakannya.

Tersangka memang pernah tinggal di Makasar bekerja sebagai tukang bangunan.  

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas