Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Duda Cabuli Bocah 11 Tahun, Terungkap karena Ortu Curiga Anaknya Terlalu Akrab dengan Pelaku

Seorang pria berstatus duda di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan nekat melecehkan anak tetangganya.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Seorang Duda Cabuli Bocah 11 Tahun, Terungkap karena Ortu Curiga Anaknya Terlalu Akrab dengan Pelaku
chantalmcculligh.com
Ilustrasi korban pelecehan - Seorang pria berstatus duda di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan nekat melecehkan anak tetangganya. 

Diceritakan kejadian pencabulan dilakukan dari rentan waktu bulan September 2021 sampai dengan 12 April 2022 lalu.
Semua kronologi dan tempat kejadian sama yaitu di rumah Aprizal saat sedang sepi (karena pelaku berstatus duda).

"Kalau kejadian terakhir kali, saat korban pulang dari warung membeli obat dan dipanggil oleh pelaku yang sedang duduk di teras rumah orang tuanya,"

"Korbanpun berjalan dan mendekati ke arah rumah pelaku," ungkapnya.

Dikarenakan rumah pelaku berada di belakang rumah orang tua korban.

Korbanpun disuruh masuk ke dalam rumahnya.

"Setelah korban masuk ke dalam rumah, saat itu pelaku pergi kearah dapur untuk mengganti celana dengan handuk.

Lalu Aprizal langsung memeluk korban dan menciumi kening dan bibirnya," terangnya.

BERITA REKOMENDASI

Masih kata Jamal, selanjutnya pelaku langsung meloroti atau menurunkan celana tidur korban.

Sehingga terjadilah perbuatan pencabulan tersebut.

Baca juga: Cinta Tak Terbalas, Pria Kutai Barat Ini Kalap Lalu Lakukan Rudapaksa pada Adik Ipar

"Selesai melakukan tindakan pencabulan. Pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp 2.500 yaitu pecahan uang logam Rp 1.000 dan 3 uang logam Rp 500," terangnya.

"Selain itu pelaku juga mengancam korban dengan kata-kata 'kamu diam saja jangan beritahu ibu kamu, kalau kamu beritahu nanti kamu akan saya pukul'," katanya menirukan perkataan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


"Pelaku Aprizal ini diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Bocah 11 Tahun Korban Asusila Tetangga di Jejawi OKI, Dipeluk Dicium Bibir, Pelaku Duda 39 Tahun

(TribunSumsel.com/Winando Davinchi)

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas