Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dengar Jeritan Minta Tolong, Warga Dapati 4 Pemuda Tengah Berupaya Merudapaksa Gadis di Halaman SD

Percobaan rudapaksa yang dilakukan empat pemuda terhadap seorang gadis berhasil digagalkan warga di Kabupaten Bangkalan.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Dengar Jeritan Minta Tolong, Warga Dapati 4 Pemuda Tengah Berupaya Merudapaksa Gadis di Halaman SD
Warta Kota via Tribunnews
Ilustrasi pelecehan seksual - Percobaan rudapaksa yang dilakukan empat pemuda terhadap seorang gadis berhasil digagalkan warga di Kabupaten Bangkalan. 

Keduanya yang memiliki ide dan mengajak korban seorang gadis di bawah umur untuk bertemu di Bangkalan.

“Saat digerebek warga, tersangka MMT sudah on position setelah melepas celana korban."

"FNY memegang kedua tangan korban. Sedangkan tersangka MIM berperan memegangi paha kaki kanan korban,” jelas Bangkit.

Baca juga: Fakta-fakta Anak 10 Tahun Dirudapaksa dan Dimutilasi Sepupu Sendiri, Korban Sempat Dilaporkan Hilang

Peristiwa pencabulan itu berawal dari perkenalan di media sosial Facebook (FB), Sabtu (9/4/2022).

Sore itu, sekitar pukul 16.00 WIB, DPO KK menyuruh MMT untuk mencari seorang perempuan yang bisa di-booking.

Tersangka kemudian membuka akun FB miliknya dan mengomentari story Bunga hingga akhirnya keduanya saling bertukar no ponsel.

Dengan bujuk rayunya, tersangka MMT mampu menyakinkan Bunga. Bersama DPO KK, MMT menjemput Bunga di Wonokromo, Surabaya.

BERITA REKOMENDASI

Bangkit memaparkan, ketiganya kemudian memutuskan ngopi di stadion Bangkalan. Karena sudah menjelang larut malam, korban minta diantar pulang.

Tidak berselang lama, DPO KK menghubungi tersangka FNY dan MIM agar menunggu di Jembatan Tunjung, Kecamatan Burneh.

Baca juga: Gadis Berau yang Memiliki Gangguan Mental Jadi Korban Rudapaksa Temannya Usai Keduanya Pesta Miras

“Dalam perjalan, boncengan tiga, korban sempat menaruh curiga dan berteriak meminta tolong karena dibawa ke kawasan sepi agak jauh dari pemukiman.

Di situlah warga mendengar dan membuntuti hingga menemukan mereka di halaman SD Negeri di Desa Langkap,” papar Bangkit.

Atas perbuatan itu, ketiga tersangka terancam kurungan pidana selam 15 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam dijerat Pasal 82 Ayat (1), Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Jeritan Gadis Pecahkan Keheningan Malam, Warga Curiga Langsung Gerebek, Empat Pemuda Sudah di Posisi

(TribunMadura.com/Ahmad Faisol)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas