Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dengar Jeritan Minta Tolong, Warga Dapati 4 Pemuda Tengah Berupaya Merudapaksa Gadis di Halaman SD

Percobaan rudapaksa yang dilakukan empat pemuda terhadap seorang gadis berhasil digagalkan warga di Kabupaten Bangkalan.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Dengar Jeritan Minta Tolong, Warga Dapati 4 Pemuda Tengah Berupaya Merudapaksa Gadis di Halaman SD
Warta Kota via Tribunnews
Ilustrasi pelecehan seksual - Percobaan rudapaksa yang dilakukan empat pemuda terhadap seorang gadis berhasil digagalkan warga di Kabupaten Bangkalan. 

TRIBUNNEWS.COM - Percobaan rudapaksa yang dilakukan empat pemuda terhadap seorang gadis berhasil digagalkan warga.

Peristiwa itu bermula saat warga mendengar jeritan minta tolong.

Warga kemudian mencari sumber suara yang ternyata berasal dari seorang gadis tengah berboncengan tiga.

Mereka lalu membuntuti motor tersebut yang berhenti di sebuah sekolah dasar (SD).

Saat digerebek, empat pemuda itu tengah berupaya merudapaksa korban.

Kasus pencabulan gadis di bawah umur terjadi di Bangkalan, Jawa Timur.

Pencabulan itu dilakukan oleh empat pemuda di sebuah halaman SD Negeri.

BERITA REKOMENDASI

Satreskrim Polres Bangkalan menjebloskan tiga pemuda ke balik jeruji atas kasus pencabulan terhadap Bunga (15), warga Surabaya.

Baca juga: Kasus Remaja Dirudapaksa Ayah dan Anak, Tersangka Bertambah Jadi 5 Orang, Kembaran Pelaku Terlibat

Baca juga: Modus Lakukan Razia, 2 Satpol PP Gadungan di Taput Rudapaksa Gadis Remaja, Berawal Kepergok Pacaran

Ketiga pemuda itu berinisial MMT (23), warga Kelurahan Bancaran, FNY (27), warga Kelurahan Pejagan, dan MIM (19), warga Kelurahan Tunjung Seorang pelaku lainnya, KK (22), warga Desa/Kecamatan Burneh ditetapkan sebagai DPO.

Teriakan suara perempuan meminta tolong terdengar sayup menyeruak di keheningan sepertiga malam, menuntun langkah seorang warga ke halaman sebuah SD Negeri di Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Warga memergoki empat pemuda tengah berupaya rudapaksa gadis di bawah umur.

“Seorang warga membuntuti setelah mendengar teriakan minta tolong."

"Tersangka MIM dan DPO KK dengan berboncengan tiga membawa Bunga ke sebuah SD Negeri di Desa Langkap,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, Senin (18/4/2022).

Ia menjelaskan, tersangka MIM dan DPO KK merupakan aktor utama di balik peristiwa pencabulan Bunga.

Keduanya yang memiliki ide dan mengajak korban seorang gadis di bawah umur untuk bertemu di Bangkalan.

“Saat digerebek warga, tersangka MMT sudah on position setelah melepas celana korban."

"FNY memegang kedua tangan korban. Sedangkan tersangka MIM berperan memegangi paha kaki kanan korban,” jelas Bangkit.

Baca juga: Fakta-fakta Anak 10 Tahun Dirudapaksa dan Dimutilasi Sepupu Sendiri, Korban Sempat Dilaporkan Hilang

Peristiwa pencabulan itu berawal dari perkenalan di media sosial Facebook (FB), Sabtu (9/4/2022).

Sore itu, sekitar pukul 16.00 WIB, DPO KK menyuruh MMT untuk mencari seorang perempuan yang bisa di-booking.

Tersangka kemudian membuka akun FB miliknya dan mengomentari story Bunga hingga akhirnya keduanya saling bertukar no ponsel.

Dengan bujuk rayunya, tersangka MMT mampu menyakinkan Bunga. Bersama DPO KK, MMT menjemput Bunga di Wonokromo, Surabaya.

Bangkit memaparkan, ketiganya kemudian memutuskan ngopi di stadion Bangkalan. Karena sudah menjelang larut malam, korban minta diantar pulang.

Tidak berselang lama, DPO KK menghubungi tersangka FNY dan MIM agar menunggu di Jembatan Tunjung, Kecamatan Burneh.

Baca juga: Gadis Berau yang Memiliki Gangguan Mental Jadi Korban Rudapaksa Temannya Usai Keduanya Pesta Miras

“Dalam perjalan, boncengan tiga, korban sempat menaruh curiga dan berteriak meminta tolong karena dibawa ke kawasan sepi agak jauh dari pemukiman.

Di situlah warga mendengar dan membuntuti hingga menemukan mereka di halaman SD Negeri di Desa Langkap,” papar Bangkit.

Atas perbuatan itu, ketiga tersangka terancam kurungan pidana selam 15 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam dijerat Pasal 82 Ayat (1), Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Jeritan Gadis Pecahkan Keheningan Malam, Warga Curiga Langsung Gerebek, Empat Pemuda Sudah di Posisi

(TribunMadura.com/Ahmad Faisol)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas