UPDATE Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran di Pasuruan: Diduga Ada Cemburu dengan Hubungan Korban
Berikut update terkait kasus pembunuhan mahasiswa kedokteran di Pasuruan yang diduga ada rasa cemburu pelaku terhadap hubungan korban dan anak tirinya
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut update terkait pembunuhan mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya (UB), Bagus Prasetya Lazuardi yang terjadi di Kabupaten Pasuruan pada 12 April 2022 lalu.
Sebelumnya, Jatanras Direskrimum Polda Jawa Timur telah menetapkan tersangka dari pembunuhan ini yaitu sosok bernama Ibarahim Bal Biyd (38) atau ZI yang merupakan ayah tiri dari pacar korban, TS.
Menurut pengakuannya, Ziath merasa geram dengan korban yang diduga pernah melakukan pelecehan seksual kepada anak tirinya tersebut.
Kemudian, Ziath menjelaskan berniat untuk menegur secara perlahan terhadap perilaku korban terhadap anak tirinya tersebut.
Baca juga: FAKTA Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran di Pasuruan: Pelaku Datang Takziah hingga Dipicu Pesan Seronok
Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran di Pasuruan Sempat Takziah ke Rumah Duka
Hanya saja, cara menegur Ziath menyebabkan Bagus tewas.
“Saya berlebihan. Karena ada chat pelecehan seksual,” jelasnya Senin (18/4/2022), dikutip dari Tribun Jatim.
Pengakuan tersebut juga diiyakan oleh Kasubdit III Jatanras Direskrimum Polda Jawa TImur, AKBP Lintar Mahardono.
Lintar menyebut tersangka diduga merasa geram karena mengetahui adanya beberapa percakapan berbasiskan aplikasi antara korban dan anak tirinya yang dianggap terlalu seronok.
“Kalau melakukan pelecehan sih enggak. Ya karena dia dongkol membaca chat sesaat sebelum membunuh. ‘Endi gon HP-Mu nontok (Dimana di HP-mu menonton), ternyata kamu sama anakku pernah lakukan ini. Ya kayak orang pacaran,” jelasnya.
Diduga Ada Cemburu dengan Hubungan Korban dan Anak Tirinya
Dikutip dari Tribun Jatim, beredar informasi bahwa Ziath merasa cemburu dengan hubungan Bagus dan TS.
Informasi ini didapat dari rekan keluarga tersangka berinisial P.
P mengaku melihat korban sering mengunggah momen bahagia di media sosial.
Baca juga: Sosok Ziath Ibrahim, Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB, Habisi Nyawa Korban karena Chat
Hal ini, menurutnya, diduga menjadi alasan ada kecemburuan tersangka yang merupakan ayah tiri pacar korban.
“Sepengetahuan saya, sejauh ini hubungan TS dengan korban baik-baik saja. Saya mengikuti media sosialnya, dan terlihat baik-baik saja. Kelihatan bahagia di story media sosialnya,” ujarnya, Senin (18/4/2022).
Selain itu, P mengungkapkan setiap TS menjalin berhubungan dengan seorang laki-laki tidak pernah berjalan mulus.
Kesimpulan itu didapat P dari cerita TS dengan pacar sebelumnya yang juga bermasalah.
P menduga hubungan tersebut tidak direstui oleh keluarga TS.
“Sama pacarnya yang sebelumnya putus. Setahuku, entah itu dalam artian tidak disetujui keluarganya atau ada masalah lain,” ujarnya.
Kronologi Pembunuhan: Korban Sempat Diintimidasi Pakai Pistol Mainan, Jasad Disimpan Semalaman
Berdasarkan catatan hasil penyidikan, terungkap kronologi pembunuhan terhadap Bagus oleh Ziath.
Dikutip dari Tribun Madiun, kronologi pembunuhan berawal ketika korban mengintimidasi menggunakan pistol mainan berwarna hitam.
Selain itu, tersangka juga berupaya mencecar korban dengan menuduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya, melalui percakapan via aplikasi.
Kemudian, pelaku menindih dada korban memanfaatkan berat badannya menggunakan lutut, di atas tempat duduk atau jok mobil.
Lantas, korban pun dibekap di bagian kepala menggunakan kantung kresek dan membuatnya tewas seketika pada Kamis (7/4/2202) sekitar pukul 22.00 WIB.
Lalu, Ziath menyimpan jasad korban di bagian tersembunyi dalam mobil Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi (nopol) N-1966 IG milik korban.
Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono.
“Eksekusi di Malang. Di pinggir jalan. Sendirian. Pertama diajak keluar untuk nongkrong, lalu mencari tempat, lalu dieksekusi. Korban, di samping kiri. Tersangka nyetir,” jelasnya.
Selanjutnya, setelah menyimpan jasad korban, tersangka memarkirkan mobil di area parkir sebuah ruko di kawasan Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Blimbing, Kota Malang.
Baca juga: Perlakuan Ayah Tiri Pacar sebelum Bunuh Mahasiswa Kedokteran UB
Lantas, pada Jumat (8/4/2022) dini hari, pelaku menitipkan kunci mobil tersebut ke rumah seorang temannya yang berinisial YP dan kemudian pulang ke rumahnya dengan menyewa jasa ojek online (ojol.
Di pagi harinya, tersangka berupaya kembali mengambil kunci mobil dari kediaman temannya untuk berniat mencari tempat yang aman untuk membuang jasad.
Setelah berkeliling, tersangka membuang jasad dengan menutup bagian tubuh korbn menggunakan tumpukan rumput liar di lahan kosong, Dusun Krajan, Purwodadi, Pasuruan.
“Dia milih semak-semak itu secara asal. Dia sempat mutar-mutar ke daerah lain untuk mencari tempat pembuangan.”
“Eksekusi jam 22.00 WIB, dibuang jam 07.00-08.00 WIB, iya tanggal 8,” kata Lintar.
Baca juga: Pembunuh Mahasiswa Kedokteran Ditangkap, Diduga Ayah Tiri Kekasih Korban, Polisi Lakukan Rekontruksi
Kemudian, Ziath memarkir mobil milik korban di Perumahan Bumi Mondoroka Raya, Singosari Malang dan pergi meninggalkan mobil itu dengan naik ojol menuju kediamannya.
Dalam proses pelarian, tersangka mengaku sempat berupaaya menjual mobil itu dari mulut ke mulut.
“Mencoba mencari pembeli. (Kesulitan mencari pembeli),” ujarnya.
Di hari yang sama, tersangka membuka kembali ponsel milik korban dan mengambil uang milik korban senilai Rp 3,4 juta melalui mobile banking.
“PIsau digunakan mencongkel pelat nopol mobil, guna menghilangkan barang bukti kalau mobil itu ada pelat nomor dan STNK. Palu, digunakan memecahkan ponsel korban sebelum dibuang,” kata Lintar.
Lima hari berselang, jasad korban ditemukan oleh warga pada Selasa (12/4/2022).
Akibat perbuatannya, Ziath dikenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider 338 KUHP, subsider 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jatim/Kukuh Kurniawan)(Tribun Madiun/Luhur Pambudi)