Bukan Pembunuh Bayaran, Ini Pemicu 2 Oknum Polisi Mau Terlibat Pembunuhan Berencana di Makassar
Kedua anggota Polri itu ikut membantu dan sekaligus menjadi eksekutor dalam kasus penembakan tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
![Bukan Pembunuh Bayaran, Ini Pemicu 2 Oknum Polisi Mau Terlibat Pembunuhan Berencana di Makassar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bnuh2345.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Lima orang pelaku pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang berhasil diamankan.
Dua dari lima tersangka pelaku adalah anggota polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Komang Suartana mengatakan, dua orang anggota Polri yang terlibat dalam kasus itu.
"Kapolda Sulsel Irjen Polisi Nana Sudjana telah perintahkan proses hukum dan proses kode etik kedua anggota tersebut," katanya.
Saat ditanya identitas kedua anggota Polri tersebut, Komang mengaku tidak mengetahui persis.
Kedua anggota Polri itu ikut membantu dan sekaligus menjadi eksekutor dalam kasus penembakan tersebut.
Baca juga: UPDATE Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran di Pasuruan: Diduga Ada Cemburu dengan Hubungan Korban
"Saya tidak hafal siapa inisialnya dua anggota itu tapi keduanya ikut membantu dan sekaligus eksekutor dalam kasus itu," ujarnya.
Komang mengaku, kedua anggota Polri tersebut ikut terlibat dalam kasus itu karena sakit hati.
"Mereka ikut terlibat, karena sakit hati teman sekampungnya (Kasatpol PP Muhammad Iqbal Asnan) mendapat masalah itu.
Mereka ikut dalam pembunuhan berencana itu. Jadi bukan bayaran dia," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, aparat dari Polrestabes Makassar menangkap lima pelaku penembakan yang membunuh pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang.
Salah satunya adalah Kasatpol PP Muhammad Iqbal Asnan atau MIA, yang merupakan otak pembunuhan berencana tersebut.
Selain MIA, polisi juga menangkap empat pelaku yang merupakan eksekutor, inisial masing-masing yaitu SU, CA, AS, dan SA.
Keempat pelaku itu bertugas menggambar situasi yang akan digunakan untuk membunuh Najamuddin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.