FAKTA Polisi Tembak Polisi di Sukoharjo, Ditangkap Paksa karena Diduga Terlibat Pemerasan
Berikut ini fakta-fakta dari kasus polisi tembak polisi di Sukoharjo, dihimpun Tribunnews.com, Rabu (20/4/2022):
Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Aksi polisi menembak sesama polisi terjadi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Polisi yang ditembak diduga terlibat dalam kasus pemerasan.
Berikut ini fakta-fakta dari kasus polisi tembak polisi di Sukoharjo, dihimpun Tribunnews.com, Rabu (20/4/2022):
1. Duduk perkara polisi tembak polisi
Peristiwa polisi menembak sesama polisi itu terjadi di Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (19/4/2022).
Lokasi tepatnya yakni di jalan menuju TPU Pracimaloyo, Dukun Jateng, RT 02/11 Desa Makamhaji.
Kapolesta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihak yang melakukan penembakan adalah aparat dari Resmob Polresta Solo.
Sementara pria yang ditembak yakni PS (26) yang juga anggota polisi.
Tetapi, PS bukan anggota Polresta Solo, melainkan anggota Polres Wonogiri.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian 12 Unit Sepeda Motor di Gunungkidul
Menurut Ade, penembakan itu terjadi berawal dari korban pemerasan, WP (66), yang melapor ke Polresta Solo pada Minggu, 18 April 2022.
"Tanggal 18 April 2022 korban atas nama WP membuat surat pengaduan ke Polresta Solo dan ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan oleh Tim Resmob Polresta Solo," kata Ade, dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022), dikutip dari TribunSolo.com.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian meningkatkan kasus pemerasan tersebut menjadi penyidikan.
"Sekaligus dilakukan gelar perkara penentuan tersangka dalam tindak pidana yang terjadi," katanya.
Ade menyebut, PS yang merupakan anggota Polres Wonogiri diduga terlibat pemerasan.