Pelaku Penganiayaan di Magelang Diamankan, Korban Luka Parah di Kepala karena Dipukul Batu Bata
Kedua korban mengalami luka di bagian kepala dan korban Dede(31) selain mengalami luka di kepala juga mengalami luka pada jari tangan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Dua orang pelaku pengeroyokan dan penganiayaan di Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Salaman.
Kedua tersangka adalah DKP (21) warga Kaliabu, kecamatan Salaman dan seorang pelajar dibawah umur inisial lAF (17) warga Kwaderan, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.
Korban pengeroyokan dan penganiayaan yaitu Mahmudin (27) warga Desa Girirejo, Kecamatan Tempuran, Magelang, dan Dede Hendriasyah (31) warga Desa Pringombo, Kecamatan Tempuran, Magelang.
Kedua korban mengalami luka di bagian kepala dan korban Dede(31) selain mengalami luka di kepala juga mengalami luka pada jari tangan di mana kuku jari tulunjuk terlepas.
Kapolsek Salaman AKP Marsodik mengatakan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terjadi pada Minggu, 17 April 2022 sekitar pukul 02.00 WIB, tepatnya di dusun Getangan, Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.
Baca juga: Siswi SMP di Magelang Bunuh Bayinya, Pacar Tak Mau Tanggung Jawab dan Nikah dengan Wanita Lain
“Saat itu kedua orang korban sedang nongkrong bersama teman-temannya.
Tiba-tiba didatangi oleh sekelompok orang yang menggunakan sepeda motor.
Mereka langsung menyerang korban dengan memukul menggunakan batu bata dan mengenai kening korban Mahmudin hingga berdarah,” ungkap Kapolsek Rabu (20/4/2022).
Korban Dede berusaha menutupi kepala dengan tangan namun karena terkena hantaman batu bata akibatnya kuku jari telunjuk sebelah kanan mengelupas dan mengeluarkan darah.
“Atas kejadian tersebut korban akhirnya melaporkannya ke Polsek Salaman,” jelasnya.
Mendapat laporan kejadian tersebut Polsek Salaman bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Unit Reskrim dipimpin Kapolsek melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, kami berhasil mengamankan tersangka DKP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.