Pelaku Penganiayaan di Magelang Diamankan, Korban Luka Parah di Kepala karena Dipukul Batu Bata
Kedua korban mengalami luka di bagian kepala dan korban Dede(31) selain mengalami luka di kepala juga mengalami luka pada jari tangan
Editor: Eko Sutriyanto
Kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui pelaku lainya yakni IAF yang berstatus masih pelajar kelas dua SMK di Magelang,” jelas Marsodik.
Adapun tersangka DKP menerangkan motif pengeroyokan dilatarbelakangi karena dendam atas kejadian sebelumnya.
Baca juga: Penyidikan Kasus Penganiayaan Ade Armando Terbagi Dua Klaster Tersangka, Bagaimana Penanganannya?
Di mana saat itu tersangka DKP menjadi korban akan tetapi tidak melaporkan kepada yang berwajib.
"Karena sebelumnya saya dikeroyok di daerah Tempuran. Saya balas dendam", ujarnya.
Dari kejadian kekerasan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari kedua tersangka, yakni tiga potongan batu bata warna merah yang digunakan memukul korban, jaket jenis jumper warna merah bertuliskan WHO A.U 49 yang dipakai tersangka DKP.
Kaus oblong warna hitam bertuliskan LOS-BENDRONG dipakai pelaku IAF, satu unit SPM Yamaha Jupiter Z warna hitam Nopol AA-5472-YK yang digunakan tersangka, dan satu unit SPM Honda CB warna cokelat nopol AA-6290-DK yang dipakai tersangka.
Saat ini tersangka DKP ditahan selama 20 hari ke depan, sedangkan Anak IAF dikenakan wajib lapor karena masih pelajar dan proses hukum tetap berjalan terhadap Anak IAF.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP yakni tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tegas Marsodik. (ndg)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Balas Dendam, Dua Remaja Pelaku Pengeroyokan dan Kekerasan di Magelang Diamankan Polisi