Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian 12 Unit Sepeda Motor di Gunungkidul

Dua pelaku pencurian 12 unit sepeda motor di Gunungkidul Yogyakarta ditangkap polisi.

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian 12 Unit Sepeda Motor di Gunungkidul
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi Dua pelaku pencurian 12 unit sepeda motor di Gunungkidul Yogyakarta ditangkap polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Dua pelaku pencurian 12 unit sepeda motor di Gunungkidul Yogyakarta ditangkap polisi.

Seorang pelaku masih di bawah umur, dan dimungkinkan ada pelaku lain dari aksi kriminal tersebut.

Kapolsek Semin AKP Arif Heriyanto mengatakan kedua pelaku berinisial RDS (23) dan CP (17).

Keduanya merupakan warga Semin.

Baca juga: Polisi Gagalkan Pencurian 3 Sapi di Probolinggo Jatim: Satu Pelaku Ditembak Karena Melawan

"Kasus pencurian ini diketahui dari laporan salah satu korban yang motornya hilang pada 16 Februari lalu," jelas Arif dalam jumpa pers di Mako Polres Gunungkidul, Selasa (19/04/2022) kemarin.

Menurutnya, pelaku beraksi dengan modus merusak bagian kunci motor.

Sebab dari laporan korban, motornya dalam kondisi terkunci setang saat ditinggal pergi ke ladang, sebelumnya akhirnya raib digondol pelaku.

Berita Rekomendasi

Arif mengatakan kedua pelaku beraksi di 12 titik.

Paling banyak di Kapanewon Semin dengan 6 lokasi, kemudian Ponjong dan Ngawen masing-masing 2 lokasi serta 1 lokasi masing-masing di Karangmojo dan Ngawen.

Baca juga: 2 Warga Kebumen Jadi Korban Pencurian Modus Pura-pura Sebagai Petugas Vaksinasi

"Ada kemungkinan terdapat pelaku lain dari aksi ini, kami masih lakukan pendalaman," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor milik pelaku serta STNK dan BPKB dari motor yang dicuri.

Arif mengatakan seluruh motor yang dicuri kini sudah terjual sehingga pihaknya memproses pencarian motor tersebut.

Adapun hasil penjualan digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.

Keduanya pun dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas