Polres Mojokerto Amankan Uang Baru Rp 3,7 M dari Mobil di Tempat Gelap: Dicurigai Hasil Kejahatan
Uang tunai baru yang masih tersegel Bank Indonesia (BI) tersebut dengan nominal Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, dan Rp 20.000
Editor: Erik S
"Jadi total keseluruhan Rp.5 miliar sebelum sampai di Sidoarjo sudah diedarkan kurang lebih Rp.1,2 miliar di wilayah Jombang dan Nganjuk," bebernya.
Baca juga: Ini Dia Kesiapan Ketersediaan Uang Tunai Kebutuhan Idul Fitri di Bank Mandiri, BCA, BRI, BNI dan BTN
Masih kata Rizki, terduga pelaku diduga pengepul besar penukaran uang baru yang akan disebarkan ke penukaran-penukaran kecil di pinggir jalan.
"Peredarannya melalui jasa penukaran uang baru di pinggir-pinggir jalan dan pengakuan terduga pelaku sudah berlangsung empat tahun dari tahun 2019 hingga 2022," terangnya.
Dia menyebut pihaknya menduga uang baru yang diedarkan oleh terduga pelaku adalah uang palsu. Namun setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia di Surabaya ternyata uang baru tersebut uang asli yang dikeluarkan Bank Indonesia.
"Kita masih menyelidiki terkait uang tunai dengan jumlah fantastis ini apakah dari kejahatan pencucian uang, namun yang jelas ini terkait SOP Bank yang mengeluarkan uang dalam jumlah besar," kata Rizki.
Dia menambahkan pelanggaran terkait temuan uang baru itu adalah diduga secara ilegal mengedarkan uang dalam jumlah besar yang bukan wewenangnya untuk penukaran uang saat lebaran. Kemudian, menurut SOP dari bank yang setiap transaksi harus disertai pembukuan secara resmi, apalagi kali ini dalam jumlah sangat besar.
Polisi kini masih menyelidiki terkait dugaan keterlibatan pegawai bank dan terduga pelaku mendapatkan uang baru dalam jumlah besar sebanyak Rp.5 miliar.
"Yang kita dalami adalah transaksi uang dalam jumlah besar namun tidak melalui bank secara resmi," pungkasnya.
(Penulis: Mohammad Romadoni).
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Curigai 2 Mobil di Tempat Gelap, Polres Mojokerto Kota Temukan Uang Baru Rp 3,7 M, Diduga Ilegal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.