Pria di Muara Enim Tega Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SMP Sepulang Sekolah, Korban Hamil 4 Bulan
Awalnya korban baru pulang dari sekolah dan sesampai di rumah diancam tersangka yang tak lain adalah bapak tiri korban, untuk melakukan hubungan badan
Editor: Eko Sutriyanto
![Pria di Muara Enim Tega Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SMP Sepulang Sekolah, Korban Hamil 4 Bulan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ayah-rudapaksa-anaktiri.jpg)
Penangkapan itu dan ia mengungkapkan kejadian memalukan tersebut dilakukan tersangka Trs di kediamannya disaat korban pulang sekolah.
Setiap kali melancarkan aksinya selalu disertai dengan ancaman akan membunuhnya apabila menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Atas kejadian itu, korban hamil 4 bulan.
Saat ini, tersangka sudah diamankan bersama barang bukti satu helai buah warna merah jambu, satu helai celana dalam warna merah jambu, satu helai celana pendek motif kotak warna oranye, satu helai baju kemeja lengan pendek warna oranye, satu helai rok panjang warna cokelat.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 81 ayat 3 Nomor 17 tahun tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan karena pelaku merupakan orang tua dari pelaku dapat ditambahkan hukuman 3/4 dari ancaman.(ari)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Siswi SMP di Muara Enim Dirudapaksa Ayah Tiri hingga Hamil 4 Bulan, Menangis saat Cerita ke Ibu