Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Wanita Muda di Garut Tipu 142 Orang hingga Rugi Rp 7 Miliar, Modus Investasi Bodong

Kasus penipuan dengan modus investasi bodong terjadi di Garut, Jawa Barat. Dilaporkan yang menjadi pelakunya seorang wanita muda berinisial PYM (26).

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Fakta Wanita Muda di Garut Tipu 142 Orang hingga Rugi Rp 7 Miliar, Modus Investasi Bodong
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Polisi mengungkap kasus investasi bodong di Garut yang merugikan nasabahnya hingga miliaran rupiah. Seorang perempuan muda jadi tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus investasi bodong terjadi di Garut, Jawa Barat.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya seorang wanita muda berinisial PYM (26).

Sehari-hari pelaku menjalankan bisnis salon, sementara para korban merupakan pelanggannya.

Saat ini sudah ada 142 orang yang menjadi korban Invest Yomi Lashes milik PYM.

Kalpolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelaku menjalankan usahanya itu dengan menawarkan investasi kepada pelanggan salonnya.

Pelaku menjanjikan keuntungan beragam mulai dari 15 persen hingga 20 persen dari total uang investasi yang diberikan oleh korban.

Baca juga: Mekanik Mobil di Gresik Jatim Ditangkap Polisi Karena Tipu Konsumen: Korban Rugi Jutaan Rupiah

"Investasi itu berlangsung sejak bulan September 2020 sampai Maret 2022, berdasarkan keterangan saksi ada 142 korban yang telah menginvestasikan uangnya yang jumlahnya bervariasi," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Garut, Jumat (22/4/2022).

Berita Rekomendasi

Ia mengungkapkan, pelaku menjalankan investasi tersebut dengan cara gali lubang tutup lubang.

Setiap nasabahnya akan mendapatkan keuntungan, pelaku mengambil uang dari nasabah yang lain untuk menutupinya.

"Berdasarkan keterangan tersangka uang tersebut digunakan untuk menutupi janji (keuntungan) yang bersangkutan kepada korban," ucap AKBP Wirdhanto.

"Untuk kerugian yang sudah kami hitung ada Rp 7,13 miliar," ucapnya.

Baca juga: Wanita di Bekasi Ditipu Teman Prianya, Korban Dibius lalu Disetubuhi, Hartanya juga Digondol Pelaku

PYM (26) saat digiring polwan menuju ruangan setelah ekpsose di Mapolres Garut, Jumat (22/4/2022).
PYM (26) saat digiring polwan menuju ruangan setelah ekpsose di Mapolres Garut, Jumat (22/4/2022). (Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari)

Dari keterangan pelaku kepada polisi, ia menjalankan bisnisnya itu dengan cara menawarkan kepada para pelanggan salon miliknya.

PYM diketahui merupakan seorang bos salon yang menjalankan usahanya di kawasan Nusa Indah Tarogong Kidul.

"Langkah selanjutnya kami akan melakukan langkah tracing asset atau menelusuri aliran dana terkait kasus ini," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sebelumnya pada Rabu 30 Maret 2022, puluhan orang mendatangi Polres Garut melaporkan pelaku karena ingkar janji tidak bisa mengembalikan modal investasi dan janji keuntungannya.

Puluhan orang tersebut berdatangan hingga malam hari, sejumlah saksi diperiksa.

Baca juga: 16 WNI Asal Lampung yang Terdampar di Turki akan Dipulangkan 24 April: Semoga tidak Tipu-tipu Lagi

Salah satu korban berinisial NI (33) mengatakan korban investasi bodong itu terdiri dari para kaum muda hingga orang tua.

Korban menyerahkan uang yang jumlahnya beragam sesuai paket yang ditawarkan terduga pelaku.

"Kalau saya ruginya sekitar 40 juta, saya baru gabung kemarin Februari dapat keuntungan sekali, setelah itu kolaps seperti ini," ujarnya kepada Tribunjabar.id.

Pelaku menurutnya kerap menawarkan investasi kepada langganan usahanya.

Diketahui pelaku memiliki merupakan seorang bos salon kecantikan di kawasan Nusa Indah, Tarogong Kidul.

"Saya awalnya cuma mau perawatan aja, tapi malah diajak investasi, tergiur karena keuntungannya lumayan," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pengakuan Bos Salon di Garut Usai Jadi Tersangka Investasi Bodong, Pantas Korban Rugi Miliaran

(TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)

Berita lainnya seputar kasus penipuan.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas