Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petugas Temukan Puluhan Benda Terlarang Saat Menggeledah Lapas Mojokerto

Petugas Sipir kembali menggeledah kamar tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-B Mojokerto, Jawa Timur.

Editor: Erik S
zoom-in Petugas Temukan Puluhan Benda Terlarang Saat Menggeledah Lapas Mojokerto
Daily Mail
Ilustrasi Petugas Sipir kembali menggeledah kamar tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-B Mojokerto, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO- Petugas Sipir kembali menggeledah kamar tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-B Mojokerto, Jawa Timur.

Hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan puluhan benda terlarang seperti handphone rakitan, pisau yang dimodifikasi dari sendok, gunting, pecahan kaca, kartu remi, korek api dan balok kayu.

"Razia rutin dilakukan untuk menjaga situasi dan keamanan di dalam Lapas yang kondisinya sudah Overload tersebut," ujar Kalapas Klas II-B Mojokerto, Dedy Cahyadi, Sabtu (23/4/2022).

Dedy mengatakan petugas mengamankan barang terlarang yakni benda tajam dari sendok yang dimodifikasi menjadi pisau, handphone rakitan, kayu balok dari dalam sel tahanan.

Baca juga: Kejagung Geledah 10 Tempat Kasus Mafia Minyak Goreng, di Mana Saja?

"Kita menyita barang-barang yang dilarang di dalam Lapas misalnya pisau modifikasi ini dapat digunakan menganggu dan melakukan pemerasan terhadap sesama penghuni Lapas," ungkapnya.

Dia menyebut pihaknya akan menerapkan sanksi tegas terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang kedapatan memiliki sejumlah barang terlarang ini.

Sedangkan WPB pemilik handphone akan diberikan sanksi hukuman disiplin.

Berita Rekomendasi

"Kita periksa pemilik Handphone apabila terbukti akan kita sanksi di sel isolasi," jelasnya.

Penulis: Mohammad Romadoni

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Geledah Tahanan, Petugas Temukan Puluhan Benda Terlarang, Ada Pisau dari Sendok

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas