Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Buronan Selama Setahun, Pencuri Sapi di Landak Ditembak Anggota Satreskrim Polres Landak

Pada saat melakukan penangkapan di TKP, tersangka RS berusaha kabur dan melakukan perlawanan kepada petugas

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jadi Buronan Selama Setahun, Pencuri Sapi di Landak Ditembak Anggota Satreskrim Polres Landak
Net
Ilustrasi - Satreskrim Polres Landak Provinsi Kalimantan Barat mengamankan seorang pencuri sapi yang telah menjadi buronan selama setahun 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Alfon Pardosi

TRIBUNNEWS.COM, LANDAK - Satreskrim Polres Landak Provinsi Kalimantan Barat mengamankan seorang pencuri sapi yang telah menjadi buronan selama setahun.

Pencuri sapi berinial RS didor polisi di kaki karena berupaya melawan petugas yang akan menangkapnya.

Pelaku berhasil diamankan di sekitaran Kota Ngabang, Kabupaten Landak pada Jumat 22 April 2022, pelaku diketahui sempat buron selama satu tahun.

Namun berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, sehingga berhasil mengendus keberadaan tersangka.

Saat itu RS termonitor keberadaan di kota Ngabang.

Berbekal laporan yang telah ada, tim langsung bergerak mengamankan sasaran tersangka RS. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Polres Landak Aipda Ernest Jhon SH bersama anggotanya.

Baca juga: Upaya Perampokan di Bank BJB di Cilandak Digagalkan Satpam: Pelaku Bawa Senjata

BERITA REKOMENDASI

Saat itu tersangka berada di rumah warga di Desa Raja, Kecamatan Ngabang Kabupaten  Landak.

Pada saat melakukan penangkapan di TKP, tersangka RS berusaha kabur dan melakukan perlawanan kepada petugas.

"Namun dengan sigap dilakukan tembakan peringatan dan tembakan terukur, akhirnya si tersangka dapat kita lumpuhkan," tegas Aipda Ernest Jhon pada Senin 25 April 2022.

Sementara itu Kapolsek Menjalin Iptu Suwandi melalui Kanit Reskrim Polsek Menjalin Aipda Wawan Suyanto membenarkan bahwa ada DPO insial RS yang sudah ditangkap.

"Pelaku saat itu ada melakukan tindak pidana pencurian sapi di wilayah hukum Kecamatan Menjalin Kabupaten  Landak pada tahun 2021, setelah melakukan penyelidikan diketahui RS pelakunya. Kita mendapatkan informasi hari Jumat kemarin tanggal 22 April 2022, bahwa RS sudah ditangkap dan diamankan oleh Unit Jatanras Polres  Landak," terangnya.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku dan perkaranya akan kita tangani dari Unit Reskrim Polsek Menjalin," tutup Aipda Wawan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Buron Setahun! Pencuri Sapi Dilumpuhkan Timah Panas Personel Polres Landak di Ngabang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas