Juru Parkir yang Naikkan Tarif Sepihak Saat Lebaran di Salatiga Akan Dikenakan Sanksi Pungutan Liar
Dinas Perhubungan Kota Salatiga Jawa Tengah melarang juru parkir menaikkan tarif sepihak saat Lebaran.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA - Dinas Perhubungan Kota Salatiga Jawa Tengah melarang juru parkir menaikkan tarif sepihak saat Lebaran.
Juru parkir yang ditemukan menaikkan tarif parkir di luar ketentuan, akan dikenakan sanksi pidana dengan delik aduan pungutan liar.
Menurut Kepala Dishub Kota Salatiga, Sri Satuti, tarif parkir sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Parkir di Tepi Jalan Umum.
Tarif parkir sepeda motor senilai Rp 1.000, mobil roda empat Rp 2.000 dan truk Rp 3.000.
Baca juga: Tukang Parkir Lansia Kepergok Cabuli Bocah, Diringkus setelah Bersembunyi Selama 5 Bulan
“Jadi kalau warga mendapati ada juru parkir khususnya yang di bawah naungan Dishub memungut tarif parkir melebihi ketentuan, jangan dibayar. Laporkan ke kami, jukir nakal itu bisa disanksi,” kata Sri Satuti kepada Tribunjateng.com, Senin (25/4/2022).
Dishub akan menindak juru parkir yang menyalahi aturan.
“Kami minta masyarakat untuk ikut mengawasi para juru parkir yang menyalahi aturan dan melaporkannya ke Dishub. Kami akan tindak tegas juru parkir yang terbukti menyalahi aturan,” tambahnya.
Selain itu, Kasi Bina Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Salatiga, Bagus Arifianto menambahkan selain dilarang menaikkan tarif parkir, para juru parkir juga harus bekerja sesuai standar operasional.
Baca juga: Tukar Uang di Parkiran Stasiun Gambir, Lebih Fleksibel dan Bebas Potongan
Artinya para juru parkir selain menata dan mengatur lahan parkir, mereka juga memberikan jaminan terhadap kendaraan bermotor yang parkir di tempat yang dikelolanya.
“Saya minta para juru parkir bisa bekerja dengan baik. Jangan hanya memungut uangnya saja atau mengejar target setoran. Namun juga harus memberikan pelayanan yang baik serta mengatur lalu lintas agar tidak macet,” ujarnya.
Sementara itu, pengguna kendaraan roda dua, Bintang mengaku senang jika hal ini bisa diterapkan di Salatiga terutama jelang lebaran.
Baca juga: Tukar Uang di Parkiran Stasiun Gambir, Lebih Fleksibel dan Bebas Potongan
“Alhamdulillah semoga tidak ada yang menaikkan tarif parkir, yang biasanya parkir motor seribu jadi 2.000 dan mobil 2.000 jadi 5.000,” kata Bintang kepada Tribunjateng.com. (*)
Penulis: Hanes Walda Mufti U
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Dishub Salatiga Larang Juru Parkir Naikkan Tarif saat Lebaran