Manajer Dealer di Tulungagung Nodai 3 Anak Buah, Ini Ancaman Pelaku kepada Korban Jika Tak Menurut
Saat pelimpahan tahap dua, Bagus ditahan kejaksaan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Tulungagung.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - BTC (26) alias Bagus, warga Desa Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, Jawa Timur ditahan Kejaksaan.
Manajer di sebuah dealer sepeda motor di Kabupaten Tulungagung ditahan karena menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap tiga perempuan anak buahnya.
Perkara ini dilimpahkan dari Polres Tulungagung ke Kejari Tulungagung pada Kamis (21/4/2022).
"Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka langsung kami tahan," terang Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, Senin (25/4/2022).
Selama proses hukum di kepolisian, Bagus tidak ditahan.
Namun saat pelimpahan tahap dua, Bagus ditahan kejaksaan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Tulungagung.
Baca juga: Duda di OKI Jadi Tersangka Pencabulan, Korban Baru Berumur 11 Tahun
Kejari Tulungagung menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penuntutan.
"Kami masih melengkapi berkasnya agar segera bisa dilimpahkan ke pengadilan," sambung Agung Tri Radityo.
Ada tiga korban yang melaporkan Bagus, sebut saja Bunga (19), Mawar (20) dan Melati (22).
Ketiganya adalah staf pemasaran yang ada di bawah tersangka.
Dalam modusnya, tersangka mengancam ketiganya akan mengalami kesulitan jika tidak menuruti kemauannya seperti gaji yang dipersulit maupun bonus yang tidak diberikan.
"Pencabulan ketiganya terjadi di rentang waktu berbeda, dari tahun 2019 hingga 2021," papar Agung Tri Radityo.
Bunga dicabuli pada Juli 2019 di sebuah hotel dekat Stasiun Tulungagung.