Pemuda asal Palembang Tipu Warga Jatim hingga Rugi Rp 84 Juta, Modus Jadi Call Center Bank Palsu
Kasus penipuan bermodus call center bank palsu terjadi wilayah Jawa Timur. Dilaporkan yang menjadi korbannya seorang warga Kabupaten Trenggalek.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan bermodus call center bank palsu terjadi wilayah Jawa Timur.
Dilaporkan yang menjadi korbannya seorang warga Kabupaten Trenggalek.
Sementara pelakunya seorang pemuda 28 tahun berinisial AC.
Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 84 juta.
Kabagops Polres Trenggalek, Kompol Jimmy Heryanto Hasiholan mengatakan, pihaknya menangkap dan menahan seorang warga Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Baca juga: Datang ke Surabaya untuk Jual Motor, Pria Asal Tuban Kena Tipu, Kendaraan Dibawa Kabur Calon Pembeli
Tersangka AC itu memanipulasi data di mesin pencari Google dengan mencantumkan nomor hape miliknya untuk call center sebuah bank di Trenggalek.
Apesnya, seorang warga Kabupaten Trenggalek terperdaya dengan data palsu yang ia dapat dari internet.
Ceritanya, kata Jimmy, korban baru saja mendapat telepon yang mengaku pihak perbankkan.
Sang penelepon meminta data lengkap korban untuk kepentingan verifikasi data.
Curiga bahwa penelpon adalah penipu, korban mencoba mencari kebenarannya.
"Caranya ia mencari tahu nomor call center bank Tenggalek lewat internet. Dan korban justru menemukan nomor palsu yang dipasang tersangka," kata Jimmy, saat ungkap hasil tangkapan, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Waspada! Begini Cara Kelompok Teror Rekrut Anggota Baru, 14 Perempuan Terjerat Tipu Daya
Merasa percaya bahwa call center yang ia hubungi adalah nomor resmi, korban pun menceritakan masalahnya ke tersangka.
Alhasil, tersangka justru memanfaatkan kepolosan korban untuk meraih untung. Apalagi, setelah ia tahu bahwa rekening korban menyimpan uang senilai Rp 84 juta.
"Setelah mengikuti petunjuk tersangka, rekening korban terpotong tiga kali. Korban yang akhirnya menyadari, melaporkannya ke kepolisian," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim, dalam kesempatan yang sama.
Agus mengatakan, tersangka menuntun korban untuk memasukkan nomor virtual account dompet digital milik tersangka.
Baca juga: Fakta Wanita Muda di Garut Tipu 142 Orang hingga Rugi Rp 7 Miliar, Modus Investasi Bodong
Dari situlah uang korban yang ada di rekening lenyap.
Setelah menerima laporan dan mengumpulkan barang bukti, tim Satreskrim Polres Trenggalek berangkat menangkap pelaku di kediamannya di Palembang.
Tersangka AC mengatakan, modus yang ia pakai bukan hal baru. Ia mengatakan, sudah banyak penipu memanipulasi call center resmi.
Ia mengaku hanya meniru hal itu.
Atas kasus itu, tersangka dijerat dengan UU ITE dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ia diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar rupiah.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Warga Trenggalek Jadi Korban Call Center Bank Ternama Palsu, Pelaku Perdaya Korban dengan Data
(TribunJatim.com/Aflahul Abidin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.