Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Oknum Polisi di Bogor Getok Denda Tilang Rp 2,2 Juta ke Pengendara, Motifnya Diungkap Kapolres

Bripka SA kini ditahan di Mako Polresta Bogor Kota setelah aksinya menilang pengendara sepeda motor Rp 2,2 juta viral di media sosial.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Viral Oknum Polisi di Bogor Getok Denda Tilang Rp 2,2 Juta ke Pengendara, Motifnya Diungkap Kapolres
Dokumentasi Humas Polresta Bogor Kota
Polresta Bogor Kota mengamankan oknum polisi yang getok denda tilang 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Bripka SA kini ditahan di Mako Polresta Bogor Kota setelah aksinya menilang pengendara sepeda motor Rp 2,2 juta viral di media sosial.

Oknum polisi yang bertugas di SPKT Polsek Tanah Sareal tersebut sebelumnya dijemput Propam Polresta Bogor Kota dari kediamannya.

Aksi tak terpuji Bripka SA yang viral di media sosial berawal saat dirinya hendak pulang ke rumah menjelang subuh, Sabtu (23/4/2022) sekira pukul 04.00 WIB.

Saat kendaraannya melintas di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, oknum polisi tersebut melihat sepeda motor tanpa dilengkapi kelengkapan kendaraan.

Bripka SA pun lantas menghentikan laju sepeda motor tersebut dan meminta sejumlah uang.

Aksinya pun mendadak viral di media sosial.

Pengendara yang ditilang Bripka SA mencurahkan kekesalannya lewat postingan Twitter.

Berita Rekomendasi

Bahkan, postingan itu dipost ulang oleh akun bernama @Bogorfess_.

Baca juga: Rekam Jejak Oknum Polisi di Bogor yang Getok Denda Tilang Rp 2,2 Juta ke Pengendara 

Dalam postingannya itu, yang terkena tilang oleh polisi menuliskan bahwasanya dirinya dimintai uang 2,2 juta rupiah oleh polisi.

Padahal, perempuan itu mengakui kesalahannya sebab kendarannya tidak ada spion namun surat-surat lengkap dan meminta pihak kepolisian untuk menilangnya.

Tidak cukup sampai disitu, dalam postingan itu terlihat, bahwasanya polisi tetap meminta uang tersebut.

Alhasil terpaksa dibayarkan oleh yang bersangkutan itu dengan nominal 1 Juta 20 Ribu rupiah dengan ancaman jika tidak disanggupi, maka dipastikan polisi itu akan membawa yang bersangkutan ditahan selama 14 hari.

Baca juga: Ini Motif Dibalik Oknum Polisi Bogor Getok Denda Tilang Rp 2,2 Juta 

Selain itu, yang bersangkutan pun, membayarkan uang yang diminta polisi itu dengan cara via transfer ke rekening atas nama SAS.

Setelah viral, Propam pun bergerak cepat dengan mengamankan oknum anggota polisi tersebut pada Sabtu (24/4/2022) malam sekira pukul 23.00 WIB.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas