Viral Pernikahan Dini di Lombok Tengah, Wagub NTB: Oknum yang Memudahkan Bisa Terancam Sanksi
Ia mengingatkan oknum yang memudahkan pernikahan usia anak ini, kata Rohmi akan terancam sanksi.
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah buka suara terkait berita viral pernikahan pria berusia 55 tahun dengan wanita usia anak berusia 16 tahun di Dusun Ngabok, Desa Pelambik, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.
Ia mengingatkan oknum yang memudahkan pernikahan usia anak ini, kata Rohmi akan terancam sanksi.
“Siapa yang memudahkan itu juga bisa terancam,” kata Rohmi saat ditemui di Wisma Tambora Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) NTB, Mataram, 25 April 2022.
Baca juga: Terpaut Usia 39 Tahun dengan Istrinya, Pria di Lombok Tengah Ini Bagi Tips Menaklukkan Hati Wanita
Baca juga: Menikah Hingga Sembilan Kali, Begini Pengakuan Sapar Pria 55 Tahun yang Nikahi Gadis Belasan Tahun
Meski berita ini telah santer tersebar luas namun politikus partai Nasdem ini mengaku belum mendapatkan laporan terkait kasus ini.
“Saya sendiri belum update ini,” jelasnya.
Kasus pernikahan usia anak ini tampaknya menohok pemerintah daerah.
Dengan beragam program pencegahan pernikahan usia anak yang telah diupayakan oleh pemerintah daerah.
Lebih jauh Pemprov pun menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
Lantas kejadian semacam ini membuat pemerintah daerah merasa kecolongan.
“Nah ini sebenarnya yang membuat kita kian terpuruk,” ucapnya sembari tersenyum getir.
Penanganan pernikahan usia anak yang sudah kadung terjadi ini, kata Rohmi harusnya ditangani terlebih dahulu oleh pemerintah kabupaten dan dinas terkait.
“Ya makanya yang paling dekat menangani langsung di depan mata harusnya mengetahui kasusnya,” ujar Rohmi.
Rohmi pun menyinggung terkait Peraturan Daerah yang telah diterbitkan untuk mencegah kasus semacam ini terulang kembali.
Namun, jika pernikahan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka dengan persetujuan dari pihak keluarga maka disebut Rohmi pemerintah tidak bisa melakukan intervensi layaknya tindak kejahatan.
“Nah itu Mangkanya harus ada proses edukasi yang baik, dari hati ke hati. Tidak bisa dilakukan dengan cara kekerasan,” pungkasnya.
(Tribunlombok.com, Patayatul Wahidah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.