Ayah Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali, Korban Akhirnya Cerita ke Sepupu setelah Tidak Menstruasi
Seorang ayah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tega merudapaksa anak kandungnya. Aksi bejat pelaku itu dilakukan berulang kali.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Kontributor TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tega merudapaksa anak kandungnya.
Aksi bejat pelaku itu dilakukan berulang kali.
Korban terpaksa menuruti keinginan ayahnya karena mendapat ancaman.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban memberanikan diri bercerita ke sepupunya.
Kepada sepupunya, korban mengatakan beberapa bulan tidak datang bulan.
Korban berinisial SN (13) siswi SMP
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman menyebut jika pelaku ditangkap di Lingkungan Tacciri Kelurahan Lembang Parang Kecamatan Barombong, Gowa beberapa waktu lalu.
Baca juga: Sebelum 8 Kali Rudapaksa Mahasiswi di Kosan Kemayoran hingga Tewas, 3 Pemuda Sempat Pakai Narkoba
Baca juga: Siswi SMP di Kota Palopo Jadi Korban Rudapaksa
AKP Boby menjelaskan kronologi rudapaksa tersebut.
Berawal ketika pelaku dan putrinya yang masih SMP itu tinggal di Bone 2016 lalu
Kala itu saat malam hari pelaku masuk ke kamar korban.
Lalu pelaku memaksa korban untuk bersetubuhan.
Jika tidak dituruti, pelaku mengacam
akan meninggalkan ibu korban.
Setelah mengancam korban, pelaku meremas buah dada korban lalu menyetubuhi korban.
"Korban merasa kesakitan dan dari alat vitalnya mengeluarkan darah," kata AKP Boby saat rilis di Mapolres Gowa, Senin (25/4/22).
Baca juga: Menghilang saat Dibangunkan Sahur sang Ibu, Siswi SMP di Palopo Dibawa Pergi dan Dirudapaksa Pemuda
Kata dia, pada tahun 2018, keluarga korban pindah tempat tinggal di Lingkungan Tacciri Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa
Saat itu korban masih tinggal serumah dengan pelaku.
"Pasca berpindah tempat tinggal, kembali terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara dipaksa dan kembali diancam akan dipukul apabila pelaku tidak dilayani," bebernya.
Tidak sampai situ saja, bahkan pelaku berulang kali melakukan perbuatan keji itu.
Dia menyebut, terakhur kali korban dirudapaksa pada bulan September 2021 lalu.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak hingga Hamil 6 Bulan, Menyelinap Masuk ke Kamar Korban saat Istri Tidur
Pada bulan Oktober dan November 2021, korban curiga sehubungan dengan datang bulan tidak seperti bulan-bulan sebelumnya.
Hingga pada bulan Desember 2021 datang bulan korban cuma 3 hari.
Korban pun memberanikan diri untuk menyampaikan kepada sepupunya bahwa ia beberapa bulan sudah tidak datang bulan.
Korban pun diduga kuat hamil
Atas perbuatannya, pelaku dijeratkan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Psl 76D UU No.17 thn 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bejat, Ayah di Gowa Tega Rudapaksa Anaknya Sendiri, Nasibnya Kini Setelah Ditangkap Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.