Buruh Bangunan di Palembang Curi Fortuner Lalu Dibawa Pulang ke Rumah, Bikin Tetangga Curiga
Di dalam mobil milik korban nyatanya juga terdapat uang milik korban sebesar Rp 20 juta dan kini hanya tersisa Rp.4,3 juta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sumsel Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Seorang buruh bangunan, Silai Lima (27) diamankan anggota Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang karena membawa kabur mobil Fortuner yang sedang parkir di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara.
Pencadu sabu ini mengaku hanya berniat untuk mengamankan mobil tersebut yang sedang tinggal pemiliknya pergi ke ATM di depan sebuah minimarket.
"Ya mau saya amankan saja," ujarnya saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polsek IB I Palembang, Selasa (26/4/2022).
Di dalam mobil milik korban nyatanya juga terdapat uang milik korban sebesar Rp 20 juta dan kini hanya tersisa Rp.4,3 juta sedangkan sisanya telah habis digunakan tersangka.
"Saya pakai untuk sehari-hari, makan," kata pria yang mengaku sebagai buruh bangunan ini.
Baca juga: Cara Tarik Tunai Cardless atau Tanpa Kartu di ATM Mandiri, BCA, BRI, dan BNI
Kapolsek IB I, Kompol Roy A Tambunan mengungkapkan, saat akan ditangkap, keluarga menyatakan bahwa tersangka mengalami gangguan kejiwaan.
Untuk itu petugas langsung membawa tersangka untuk menjalani pemeriksaan di RSJ Ernaldi Bahar Palembang.
"Setelah kurang lebih satu setengah bulan dibantarkan di RS Ernaldi Bahar, hasilnya tim dokter menyatakan tersangka sehat dan siap menjalani proses hukum selanjutnya," jelas dia.
Lanjut dikatakan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Senin (7/3/2022) sekira pukul 22.15 WIB.
Korban yang mengendarai mobil fortuner VRZ putih BG 1066 VW berhenti di gerai ATM depan minimarket Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara Palembang untuk melakukan setor tunai uang.
Saat akan bertransaksi, tiba-tiba listrik padam sehingga petugas minimarket langsung bergegas menghidupkan genset.
Korban lalu berinisiatif memberi penerangan dengan menghidupkan mobil.
Tujuannya untuk memberi pencahayaan saat petugas minimarket sedang berusaha menghidupkan mesin genset.
"Setelah menghidupkan mobil, korban lalu keluar.
Baca juga: Mesin ATM di Sleman Dibobol, Uang Rp 700 Juta Amblas
Kesempatan inilah yang langsung dimanfaatkan tersangka untuk masuk dan tancap gas pergi," ujarnya.
Sempat berusaha mengejar, namun upaya tersebut tak membuahkan hasil.
Hingga akhirnya korban membuat laporan polisi yang lalu ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.
"Setelah kami selidiki, mobil korban ada di wilayah Gandus ke rumah tersangka sendiri.
Para tetangga juga curiga, kenapa tersangka ini bisa pulang bawa mobil.
Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa mobil itu adalah hasil curian," ungkapnya.
Atas perbuatan itu, tersangka terancam di jerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHP.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ujar Roy.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Buruh Bangunan di Gandus Bawa Kabur Mobil Fortuner, Kecanduan Narkoba Sempat Diantar ke RSJ