Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Terdakwa Penadah Sepeda Motor di Kalsel Lepas dari Tuntutan, Diselesaikan di Luar Pengadilan

adanya pengembalian harta benda milik korban sehingga tak ada kerugian yang muncul maka kedua perkara itu dapat diselesaikan di luar jalur persidangan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Terdakwa Penadah Sepeda Motor di Kalsel Lepas dari Tuntutan, Diselesaikan di Luar Pengadilan
Penkum Kejati Kalsel untuk BPost
Ekspose dua perkara tadah kepada Jampidum Kejagung dihadiri oleh Kajati Kalsel, Wakajati Kalsel dan jajaran secara virtual. 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Achmad Maudhody 

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Dua perkara dugaan tindak pidana di wilayah hukum Kejati Kalsel diselesaikan di luar pengadilan melalui penerapan keadilan restoratif (restorative justice).

Dua perkara yang dimaksud yaitu dugaan tindak pidana penadah seperti yang dimaksud pada Pasal 480 KUHP dengan terdakwa masing-masing Feri Iswanto dan Agrani Mangonsong. 

"Penuntutan pada kedua perkara ini dihentikan setelah disetujui oleh Jampidum Kejagung," kata Kajati Kalsel, Mukri melalui Kasi Penkum, Romadu Novelino, Selasa (26/4/2022).

Pada perkara dengan terdakwa Feri Iswanto, diketahui, terdakwa telah membeli sepeda motor hasil curian jenis Yamaha Mio hitam milik korban Fatmawati warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Provinsi Kalsel

Feru mengakui membeli sepeda motor tersebut dari seseorang senilai Rp 800 ribu yang dibayar Rp 500 ribu dari uang pribadinya dan Rp 300 ribu dari uang pinjaman. 

Baca juga: FAKTA Video Jenazah Diangkut Pakai Ojek Motor di Bangkep: Ambulans Rusak dan Bupati Minta Maaf

Ia ditangkap oleh Kepolisian di kediamannya di Desa Juru Banu Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (19/2/2022).

Berita Rekomendasi

Sepeda motor tersebut pun telah dijual kembali oleh Feri kepada terdakwa tadah lain yaitu Agrani Mangonsong yang juga penuntutannya dihentikan melalui restorative justice. 

Agrani membeli sepeda motor tersebut dari Feri senilai Rp 1,5 juta berawal dari iklan di media sosial yang dipasang pada akun Facebook Feri Melodi. 

 Agrani diamankan Polisi di Desa Ruhing Raya, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalteng pada hari yang sama saat Feri diamankan. 

Beruntung bagi kedua terdakwa perkara tindak pidana tadah ini, melalui mediasi yang difasilitasi Kejaksaan korban dapat memafkan perbuatan keduanya sehingga perdamaian tercapai. 

Telah adanya pengembalian harta benda milik korban sehingga tak ada kerugian yang muncul maka kedua perkara itu dapat diselesaikan di luar jalur persidangan. 

Selain itu, kriteria lainnya untuk melaksanakan prosedur restorative justice juga terpenuhi, seperti kedua terdakwa baru pertamakali melakukan tindak pidana. 

Selain itu, tindak pidana tersebut ancaman hukuman pidana penjaranya di bawah 5 tahun. 

"Semua perkara yang disetujui oleh Jampidum telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sesuai peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, " kata Novel.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Diselesaikan Via Restorative Justice, Dua Terdakwa Penadahan di Kalsel Lepas dari Tuntutan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas