Ledakan Mercon Hancurkan Rumah di Sleman, 4 Pemuda Ditangkap Polisi, Terancam Penjara 20 Tahun
Insiden ledakan mercon jumbo yang hingga menghancurkan sebuah rumah di Kabupaten Sleman, DIY, berbuntut panjang.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Insiden ledakan mercon jumbo yang hingga menghancurkan sebuah rumah di Kabupaten Sleman, DIY, berbuntut panjang.
Sebanyak 4 orang pemuda diamankan pihak kepolisian terkait kejadian ini.
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi mengatakan, mereka merupakan pemilik mercon tersebut.
"Mereka diduga membeli, menyimpan, meracik bahan-bahan berbahaya, yang akhirnya meledak. Menimbulkan kerugian sebuah rumah," katanya, Senin (25/4/2022).
Ade melanjutkan, adapun identitas mereka yakni, ADS, MDA, FI dan EOP.
Semuanya adalah warga Minomartani, Sleman.
Baca juga: 4 Warga Sumenep Ditangkap Karena Buat Petasan Mercon, Bahan Baku Dapat dari Belanja Online
Sementara lokasi kejadian berada di Dusun Plosokuning V, Kalurahan Minomartani, Ngaglik pada Jumat (22/4/2022) lalu.
Ade menyebut para pemuda ini dijerat UU Darurat nomor 12/1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, Polisi telah melakukan olah TKP di lokasi kejadian.
Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti sisa bahan-bahan peledak berbahaya.
Dalam perkara ledakan tersebut, disebutkan Ade, ada dua mercon dalam ukuran besar. Masing-masing seberat 1 kilogram.
Kemudian 3 renteng berisi 20-25 mercon. Kertas bahan pembuat mercon. Belerang, mercon roman candle, black-powder, sumbu dan aluminium powder.
Baca juga: Puluhan Rumah Warga Rusak Terdampak Ledakan saat Pemusnahan Barang Bukti Mercon dan Bahan Peledak
Bahan-bahan berbahaya yang digunakan untuk membuat mercon itu dibeli dari toko online yang berbeda.
Mercon berukuran jumbo tersebut, oleh para pelaku, rencananya akan diledakkan saat perayaan Lebaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.