Ledakan Mercon Hancurkan Rumah di Sleman, 4 Pemuda Ditangkap Polisi, Terancam Penjara 20 Tahun
Insiden ledakan mercon jumbo yang hingga menghancurkan sebuah rumah di Kabupaten Sleman, DIY, berbuntut panjang.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Insiden ledakan mercon jumbo yang hingga menghancurkan sebuah rumah di Kabupaten Sleman, DIY, berbuntut panjang.
Sebanyak 4 orang pemuda diamankan pihak kepolisian terkait kejadian ini.
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi mengatakan, mereka merupakan pemilik mercon tersebut.
"Mereka diduga membeli, menyimpan, meracik bahan-bahan berbahaya, yang akhirnya meledak. Menimbulkan kerugian sebuah rumah," katanya, Senin (25/4/2022).
Ade melanjutkan, adapun identitas mereka yakni, ADS, MDA, FI dan EOP.
Semuanya adalah warga Minomartani, Sleman.
Baca juga: 4 Warga Sumenep Ditangkap Karena Buat Petasan Mercon, Bahan Baku Dapat dari Belanja Online
Sementara lokasi kejadian berada di Dusun Plosokuning V, Kalurahan Minomartani, Ngaglik pada Jumat (22/4/2022) lalu.
Ade menyebut para pemuda ini dijerat UU Darurat nomor 12/1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, Polisi telah melakukan olah TKP di lokasi kejadian.
Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti sisa bahan-bahan peledak berbahaya.
Dalam perkara ledakan tersebut, disebutkan Ade, ada dua mercon dalam ukuran besar. Masing-masing seberat 1 kilogram.
Kemudian 3 renteng berisi 20-25 mercon. Kertas bahan pembuat mercon. Belerang, mercon roman candle, black-powder, sumbu dan aluminium powder.
Baca juga: Puluhan Rumah Warga Rusak Terdampak Ledakan saat Pemusnahan Barang Bukti Mercon dan Bahan Peledak
Bahan-bahan berbahaya yang digunakan untuk membuat mercon itu dibeli dari toko online yang berbeda.
Mercon berukuran jumbo tersebut, oleh para pelaku, rencananya akan diledakkan saat perayaan Lebaran.