Curhat Karyawan Swasta yang Kena PHK Setelah Tanyakan THR pada Pimpinan
Syamsul juga mengungkap, ada banyak masalah dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan perusahaan selama ia bekerja.
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak setiap karyawan menjelang hari raya Idul Fitri.
Namun nyatanya, karyawan swasta ini justru dipecat setelah mempertanyakan tentang THR pada pimpinan.
Hal ini terjadi pada Syamsul, karyawan Swasta di Kota Makassar.
Syamsul, yang bekerja di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi lingkungan.
Hal tersebut bermula saat Syamsul memperjuangkan haknya dan pekerja yang lain terkait THR.
Syamsul pun berinsiatif untuk mempertanyakan THR menjelang Hari Raya Idulfitri kepada pimpinan.
Tetapi tidak diduga, ia malah mendapat respon yang tidak bagus dari pimpinan hingga akhirnya dipecat.
Baca juga: Ribuan Tenaga Honorer di Pemkab Lumajang Jawa Timur Tidak Dapat THR
Baca juga: Wakil Ketua MPR RI Dorong Kemenkeu Bayar THR Sebelum Lebaran
"Pemecatan hanya secara lisan dan tanpa melalui mekanisme atau pemberian surat peringatan," bebernya.
Ia menambahkan, pihaknya dipecat tanpa aba-aba, tidak ada surat peringatan (SP) sama sekali.
Artinya, ia diberhentikan tanpa melalui prosedur yang ada.
"Kontrak baik-baik, tapi di-PHK secara lisan dengan alasan yang tidak jelas," ungkapnya.
Syamsul juga mengungkap, ada banyak masalah dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan perusahaan selama ia bekerja.
Contohnya gaji lembur yang tidak dibayar, atau jam kerja karyawan yang tidak menentu.
"Jam kerja sampai 50 jam seminggu. Sementara yang diatur di pasal 77 ayat (1) dan (2) dimana jam kerja itu 40 jam. itu dinilai mencederai hak pekerja," paparnya.