Curhat Karyawan Swasta yang Kena PHK Setelah Tanyakan THR pada Pimpinan
Syamsul juga mengungkap, ada banyak masalah dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan perusahaan selama ia bekerja.
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Lantaran hal diatas, ia lalu mengadukan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar.
Tetapi sampai kini pihaknya masih menunggu panggilan dari pihak Disnaker.
Baca juga: Disnakertrans DKI Sebut Jaknaker.id Sediakan 7.770 Info Loker
Baca juga: Ombudsman RI Dorong Kementerian Ketenagakerjaan Aktif Jemput Bola Urusi Masalah THR Pekerja
"Saya sudah laporkan, katanya tunggumi disposisi," bebernya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar Nielma Palamba mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi kedua belah pihak.
Pertemuan diagendakan pada Selasa (26/4/2022) besok.
"Kalau kasus PHK nya itu ranah disnaker yang akan memediasi. Sudah ada di Bidang HI Insyaallah besok yang berangkutan kita panggil," kata Nielma.
Ia menjelaskan, untuk pembayaran THR, merupakan hak non upah bagi para pekerja.
Jika hasil dari mediasi tersebut perusahaan ditemukan melanggar ketentuan, maka akan dikenakan sanksi.
Sanksi dapat berupa teguran administrasi hingga pencabutan izin.
"Sanksi diawali dengan teguran adminstrasi hingga pencabutan izin. Dan kami tetap berkordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan yang ada di Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun Timur dengan judul Terjadi di Makassar, Karyawan Swasta Ini Dipecat karena Pertanyakan THR ke Pimpinan