Mantan Pasangan Kekasih Saling Lapor Polisi, Pemicunya Saldo ATM Rp 300 Ribu
Kartu ATM itu diakui diberikan kepada kliennya untuk membeli susu anak hasil hubungan dengan W.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Seorang wanita berinisial MSS diadukan mantan pacarnya berinisial W ke Polsek Semarang Timur karena dituding mencuri kartu ATM.
MSS sempat diperiksa diperiksa polisi.
"Namun seiring berjalannya waktu aduan itu tiba-tiba dicabut. Kejadian itu membuat klien kami menginginkan kepastian hukum," ujar Penasihat hukum MSS, Hermawan Naula, Selasa (26/4/2022).
Hermawan mengatakan, kasus tersebut berawal saat MSS mengadu ke DPC Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Semarang.
Pihaknya mempertanyakan tujuan mantan kekasihnya itu melaporkan kliennya.
Dia menilai W mempermainkan aparat penegak hukum. Hal ini membuat geram kliennya dan melaporkan W.
"Kalau dilihat ini menyenangkan tapi bagi klien kami tidak menyenangkan karena tidak ada kepastian hukum dan pada akhirnya klien kami mengadukan balik laporan palsu dan pencemaran nama baik ke Polrestabes Semarang," ujarnya.
Menurutnya, kliennya tersebut dituding telah mencuri kartu ATM milik W.
Baca juga: Cerita Gasmi, Pedagang Buah yang Pernah Jadi Korban Penipuan Ibadah Haji hingga Rp 25 Juta
Sebenarnya kartu ATM diberikan W kepada kliennya untuk digunakan.
"Tapi kok tahu-tahu dianggap mencuri," tuturnya.
Penasihat Hukum lainnya, Walden van Houten Sipahutar menambahkan kartu ATM tersebut sebenarnya milik W yang diatasnamakan pegawai.
Kartu ATM itu diberikan kepada kliennya untuk membeli susu anak hasil hubungan dengan W.
"Menurut keterangan pengadu alasan dicabut aduan itu karena ingin tahu siapa yang menggunakan ATM itu dan menurut keterangannya saldo di ATM itu Rp 300 ribu," tutur dia.
Walden mengatakan ATM itu terakhir digunakan kliennya pada Juni 2019 dan sisanya Rp 300 ribu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.