Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Ibu Jadi Tukang Cuci di Rumah Anaknya, Tak Diupah hingga Nekat Curi HP untuk Bayar Utang

Seorang ibu nekat mencuri HP milik anak kandungnya sendiri terjadi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Berikut cerita lengkapnya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cerita Ibu Jadi Tukang Cuci di Rumah Anaknya, Tak Diupah hingga Nekat Curi HP untuk Bayar Utang
Kolase Tribunnews.com: TribunLombok/Istimewa
(KIRI) AL saat memberikan keterangan di hadapan polisi dan (KANAN) Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengeluarkan SP3 atas kasus anak yang melaporkan Ibunya karena mencuri HP. 

Motif AL mencuri

Adapun motif AL nekat mencuri HP S lantaran kesal dengan anak sulungnya itu.

Ini karena AL sudah menjadi tukang cuci di rumah anaknya namun tak dibayar.

"Dia anak kandung saya yang paling besar, saya kesal karena itu saya ambil HP-nya, ketika dia masih tidur jam 12 malam, saya jual HP-nya, karena tidak pernah menafkahi, padahal anaknya pernah tinggal dengan saya," kata AL.

Baca juga: Cerita Warga Bekasi Antre di Tengah Terik Matahari Demi Ikut Mudik Gratis dari Polda Metro Jaya

AL (68) alamat Pandan Salas, Mayura Cakranegara berada di Polsek Sandubaya menejaskan kronologinya mencuri hape anak kandungnya, Senin (25/4/2022).
AL (68) alamat Pandan Salas, Mayura Cakranegara berada di Polsek Sandubaya menejaskan kronologinya mencuri hape anak kandungnya, Senin (25/4/2022). (TribunLombok/Istimewa)

"Saya kesal padanya, karena tidak pernah menafkahi, tidak pernah kasih uang, padahal cucu yang tinggal sama saya 5 orang," tambah dia.

Karena tak dinafkahi anaknya, AL mengaku sulit mencukupi kebutuhanya sehari-hari.

Hingga ia mencuri ponsel anaknya dan menjualnya seharga Rp 1,6 juta.

Berita Rekomendasi

Uang hasil penjualan ponsel itu juga digunakan untuk melunasi utang.

"Saya jual HP itu Rp 1,6 juta, uangnya untuk bayar utang, saya kesal sama anak saya, dia tidak perhatian padahal saya juga jadi tukang laundry di rumahnya," katanya.

S cabut laporan dan kasus dihentikan

Begitu mengetahui sang ibu kandung yang menjadi pelaku pencurian HP-nya, S langsung mencabut laporan tersebut.

Aparat mengambil jalan tengah dengan melakukan langkah restorative justice.

Polisi kemudian dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Rabu (27/4/2022).

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, selama proses penyidikan tidak dilakukan penahanan pada Ibu yang dilaporkan.

Baca juga: Cerita Kakak Beradik Bernama Lalu Dunia Pun Tersenyum-Dan Semuanya Menjadi Indah, Ayah: Itu Doa Saya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas