Curi Emas Mertua, Perempuan Asal Medan Ini Divonis 2 Tahun Penjara
Ritha Khairani alias Rita kini divonis 2 tahun penjara karena mencuri emas mertua di Pengadilan Negeri Medan
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ritha Khairani alias Rita kini divonis 2 tahun penjara karena mencuri emas mertua di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (24/4/2022).
Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menilai warga Jalan Pintu Air Medan Johor itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 Tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," kata hakim.
Dikatakan hakim adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian Rp 20 juta.
Baca juga: Hakim PN Wates Vonis Siskaeee Hukuman 10 Bulan dan Denda Rp 250 Juta Subsider 3 Bulan
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP," pungkas hakim.
Diketahui, vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Chandra yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, JPU Tri Chandra mengadirkan saksi korban Jumensen Peranging-Angin sebagai saksi.
Jumensen mengaku, perbuatan menantunya Ritha itu terbongkar saat ditemukannya kotak kaleng perhiasan milik korban di bawah tempat tidur.
"Anaknya yang dapat, katanya kok bisa di sini kotaknya mamak," kata Jumensen.
Baca juga: 5 FAKTA Abah Heni yang Divonis Mati: Rudapaksa 10 Bocah Perempuan di Sukabumi, Punya Berbagai Modus
Setelah diusut rupanya, Ritha telah menggadai emas mertuanya itu dan memperoleh uang belasan juta.
Hal tersebut dilakukan Ritha tanpa sepengetahuan mertuanya, sehingga membuat Jumensen geram.
"Dia tinggal sama kami, dia menantu saya. Tapi anak kandung saya (suami terdakwa) sudah meninggal," ucap saksi.
Lantas saat Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihadi Girsang menanyakan apakah saksi sudah memaafkan menantunya, dengan nada terbata-bata Jumensen mengatakan belum dapat memaafkan terdakwa.
"Belum termaafkan saya dia pak Hakim, kerugian sekitar Rp 20 juta," cetusnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.