Curi Emas Mertua, Perempuan Asal Medan Ini Divonis 2 Tahun Penjara
Ritha Khairani alias Rita kini divonis 2 tahun penjara karena mencuri emas mertua di Pengadilan Negeri Medan
Editor: Erik S
Selanjutnya, Majelis Hakim pun menunda sidang pekan depan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sementara itu, dalam dakwan JPU menuturkan, bahwa terdakwa sudah lebih kurang 1 tahun tinggal dengan saksi Jumensen selaku mertuanya di Perum Andes Sempaka Madani, Kecamatan Medan Helvetia.
Dimana pada hari Senin 18 Oktober 2021 lalu, ia masuk ke dalam kamar Jumensen dan mengambil kaleng tempat penyimpanan emas yang diletakkan di bawah tempat tidur dan membawanya ke dalam kamar terdakwa.
Baca juga: FAKTA Pencurian 2 Patung Macan di Kediri, Pemilik Gelar Sayembara Berhadiah Uang Rp 25 Juta
Lalu, ia mengambil 1 kalung emas mainan liontin seberat 17,23 gram dan menggadaikannya di Kantor Pegadaian di Kelambir 5, Jalan Setia Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia.
"Dimana terdakwa mendapatkan uang gadai sebesar Rp 8 juta dan uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk kebutuhannya sehari-hari," ucap JPU.
Lalu, pada Rabu tanggal 27 Oktober 2021 terdakwa kembali mengambil 1 buah kalung emas mainan liontin berlian seberat 11,58 gram dan menggadaikannya kembali ditempat yang sama dimana terdakwa mendapatkan uang gadai sebesar Rp 5 juta.
Lantas, uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk kebutuhan hidup sehari hari, dan pada tanggal 25 November 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa pergi dari rumah saksi Jumensen ke rumah orangtua terdakwa di Tanjung Anom.
"Pada 26 November 2021, ketika Jumensen hendak menggunakan emas miliknya sebagai tambah modal tidak lagi mendapati kotak kaleng tempat penyimpanan emas miliknya, dan kemudian diketahui kotak kaleng telah berpindah ke kamar terdakwa setelah ditelusuri dan di usut ternyata terdakwa yang telah mengambilnya," ucap JPU.
Dikatakan JPU, akibat perbuatan terdakwa, Jumensen lantas melaporkannya kepada pihak yang berwajib hingga terdakwa ditangkap.
"Jumensen menderita kerugian Rp 20 juta," pungkas JPU.
Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul CURI dan Gadaikan Emas Milik Mertua, Rita Divonis 2 Tahun Penjara, Mertua Belum Mau Memaafkan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.