Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenalan lewat FB, Mantan Napi di Tegal Rudapaksa Gadis Remaja, Korban Diiming-imingi Uang Rp700 Ribu

Kasus rudpakasa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Dilaporkan yang menjadi pelakunya mantan napi berinisial RAF (24).

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kenalan lewat FB, Mantan Napi di Tegal Rudapaksa Gadis Remaja, Korban Diiming-imingi Uang Rp700 Ribu
UPI.com
Ilustrasi seorang mantan napi di Tegal rudapaksa gadis remaja dengan modus diajak kenalan lewat Facebook. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya mantan napi berinisial RAF (24).

RAF merupakan residivis kasus serupa yang pernah mendapatkan hukuman 6 tahun penjara.

Sedangkan korbannya gadis remaja 17 tahun, T.

Kasus ini berawal saat pelaku dan korban kenalan lewat Facebook.

Kemudian RAF mengajak bertemu dengan iming-iming uang.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Pangandaraan Nyaris Diamuk Massa 

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat menjelaskan, korban dinodai di Taman Bung Karno, Kota Tegal, pada Selasa (19/4/2022) sekira pukul 22.00 WIB.

BERITA REKOMENDASI

"Kemudian, di situlah korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan."

"Tersangka mengancam korban dengan parang," kata AKBP Rahmad, dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Selasa (26/4/2022) kemarin.

AKBP Rahmad mengatakan, setelah melancarkan aksi bejatnya, tersangka berupaya merudapaksa korban untuk kedua kalinya.

Tetapi, korban saat itu berpura-pura kesurupan.

Melihat itu, tersangka geram lalu memukul dan menampar korban.


Tetapi korban memanfaatkan kesempatan itu untuk berpura-pura pingsan.

"Lalu pada saat tersangka lengah, korban kabur dan ditemukan oleh masyarakat."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas