Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenalan lewat FB, Mantan Napi di Tegal Rudapaksa Gadis Remaja, Korban Diiming-imingi Uang Rp700 Ribu

Kasus rudpakasa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Dilaporkan yang menjadi pelakunya mantan napi berinisial RAF (24).

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kenalan lewat FB, Mantan Napi di Tegal Rudapaksa Gadis Remaja, Korban Diiming-imingi Uang Rp700 Ribu
UPI.com
Ilustrasi seorang mantan napi di Tegal rudapaksa gadis remaja dengan modus diajak kenalan lewat Facebook. 

"Korban diamankan, kemudian melapor ke Polres," ungkapnya.

AKBP Rahmad mengatakan, tersangka kemudian berhasil ditangkap, pada Sabtu 23 April 2022.

Dia kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Siswi SMP di Bone Dirudapaksa Ayah Kandung hingga Pendarahan, Pelaku Ancam akan Ceraikan Ibu Korban

"Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.

Tersangka, RAF mengatakan, ia baru pertama kali kenal dan bertemu dengan korban T.

Ia dikenalkan oleh temannya.

Saat mengajak bertemu, ia mengaku menjanjikan korban dengan uang Rp 700 ribu.

Berita Rekomendasi

"Saya pakai Facebook baru ini."

"Saat bertemu, saya berniatan sekalian ambil HP-nya," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Residivis Asal Brebes Rudapaksa Kenalannya dari Facebook, Ancam Korban Pakai Parang

(Tribun-Pantura.com/Fajar Bahruddin Achmad)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas