Kronologi Residivis Rudapaksa Gadis 17 Tahun, Korban Kabur setelah Pura-pura Kesurupan dan Pingsan
Seorang residivis tega merudapaksa gadis 17 tahun di Kota Tegal, Jawa Tengah. Pelaku melancarkan aksi bejatnya di semak-semak.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang residivis tega merudapaksa gadis 17 tahun di Kota Tegal, Jawa Tengah.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya di semak-semak.
Saat melakukan aksinya, pelaku mengancam korban menggunakan parang.
Namun, saat hendak melancarkan aksi bejatnya yang kedua, korban berhasil kabur.
Korban pura-pura kesurupan dan pingsan.
Tersangka adalah RAF (24), warga Kelurahan Brebes, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes.
Dia merudapaksa korban berinisial T (17) di Taman Bung Karno, Kota Tegal, pada Selasa (19/4/2022), sekira pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Pangandaraan Nyaris Diamuk Massa
Baca juga: 5 FAKTA Abah Heni yang Divonis Mati: Rudapaksa 10 Bocah Perempuan di Sukabumi, Punya Berbagai Modus
Tersangka merupakan residivis kasus serupa yang pernah mendapatkan hukuman 6 tahun penjara.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, tersangka ini mencari korbannya melalui media sosial.
Mulanya, tersangka berkenalan dengan korban T melalui media sosial Facebook.
Tersangka lalu mengajak korban bertemu dengan iming-iming menjanjikan uang.
Setelah bertemu, tersangka memanfaatkan situasi sepi dan mengajak korban ke semak-semak.
"Kemudian, di situlah korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan."
"Tersangka mengancam korban dengan parang," kata AKBP Rahmad dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Selasa (26/4/2022) kemarin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.