Pemda DIY Izinkan Masyarakat Gelar Takbir Keliling: Ini Persyaratannya
Pemda DIY memberikan aturan agar pelaksanaannya difokuskan di lingkungan setempat atau seputaran masjid.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Warga diizinkan menggelar takbir keliling jelang Hari Raya Lebaran 2022 atau Idulfitri 1443 Hijriah.
Pemda DIY memberikan aturan agar pelaksanaannya difokuskan di lingkungan setempat atau seputaran masjid.
Selain itu panitia harus memastikan agar penyelenggaraannya sesuai dengan aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
"Takbir keliling sampai sekarang tidak dilarang. Kalau kita di level 2 maka larangannya sama dengan level 2. Tidak boleh berkerumun dan banyak orang pelaksanaannya harus dijaga betul," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Ganjar Minta Warga Tidak Lakukan Takbir Keliling: Lakukan di Masjid atau Musala
Aji meminta takmir masjid mengawasi pelaksanaan takbir keliling. Peserta maksimal adalah sebanyak 75 persen dari total kapasitas masjid atau sesuai dalam aturan PPKM level 2.
Lebih jauh, Pemda DIY juga mengizinkan masyarakat menggelar salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid maupun di lapangan terbuka.
Namun, dia meminta pelaksanaan Salat Idul Fitri ini harus memperhatikan protokol kesehatan.
Baca juga: Ganjar Minta Warga Tidak Lakukan Takbir Keliling: Lakukan di Masjid atau Musala
"Sama pada saat kita melaksanakan halal bihalal harus paling banyak 75 persen dari kapasitas ruangan," bebernya.
Penulis: Yuwantoro Winduajie
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pemda DIY Tak Larang Masyarakat Gelar Takbir Keliling untuk Sambut Lebaran 2022