Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Merantau Cari Nafkah untuk Keluarga, Istri Malah Selingkuh dengan Pria Lain hingga Hamil

Pengkhianatan pada pasangan ini kerap terjadi karena berbagai alasan dan membuat hubungan akhirnya hancur.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Suami Merantau Cari Nafkah untuk Keluarga, Istri Malah Selingkuh dengan Pria Lain hingga Hamil
Kolase YouTube
Foto Ilustrasi perselingkuhan. 

TRIBUNNEWS.COM, PATI - Seorang istri berisial S (33) di Pati, Jawa Tengah, ketahuan selingkuh.

Dia selingkuh dengan pria lain saat suaminya merantau mencari nafkah untuk keluarga.

Tak hanya selingkuh, S malah hamil hasil hubungan gelapnya dengan sang kekasih.

Bayi tak berdosa itu lahir dan dia buang di Desa Triguno, Kecamatan Pucakwangi, Pati, Jawa Tengah.

Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing menceritakan kronologi saat tersangka membuang bayinya.

Baca juga: Datangi Rumah yang Diduga Selingkuhan Suaminya, Medina Zein Ngaku Dapat Ancaman: Gue Salah Apa?

Sesaat setelah melahirkan, S memasukkan bayinya ke dalam kardus dan meletakkannya di depan kandang sapi milik seorang tetangganya pada Selasa (19/4/2022) lalu.

"Pelaku membuang bayinya karena malu telah melahirkan dari hubungan di luar pernikahan. Ayah (biologis) dari si bayi yang berinisial R sudah kami periksa," kata Christian dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Rabu (27/4/2022).]

Penemuan jasad bayi di Desa Triguno Kecamatan Pucakwangi, Rabu (27/4/2022).
Penemuan jasad bayi di Desa Triguno Kecamatan Pucakwangi, Rabu (27/4/2022). ()
Berita Rekomendasi

Sementara suami S merantau ke Papua sejak 1,5 tahun lalu dan belum pernah pulang.

"Ada masalah keluarga sehingga mereka berpisah. Namun mereka belum cerai, masih berstatus suami-istri," kata Christian.

Setelah ada kasus pembuangan bayi itu, pelaku diketahui tidak berada di rumah.

Hal ini membuat polisi mencurigai jika pelakunya adalah S.

Setelah ditelusuri oleh Polres Pati, S diketahui kabur ke indekos di Kacamatan Kayen.

Polisi pun membawa pelaku untuk dimintai keterangan.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 305 KUHP dan atau pasal 76c dan atau pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas