Viral Prosesi Penyelenggaraan Jenazah Warga Tertahan Rentenir yang Menagih Utang, Apa Kata MUI?
Prosesi penyelenggaraan jenazah baru bisa dilanjutkan setelah seorang kerabat almarhum menyerahkan uang Rp 2 juta kepada Daeng Embong.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur Sayyid Zulfadli Saleh Wahab
TRIBUNNEWS.COM, TAKALAR - Jenazah seorang warga bernama Rusli Daeng Sutte (40), asal Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditahan oleh seorang rentenir.
Video penahanan jenazah ini kemudian viral di media sosial.
Dikabarkan, rentenir bernama Daeng Embong menolak keras jenazah Rusli dimandikan karena belum melunasi utang sebesar Rp 2 juta.
Rangkaian persiapan pemakaman pun sempat terhambat.
Akhirnya, prosesi penyelenggaraan jenazah baru bisa dilanjutkan setelah seorang kerabat almarhum menyerahkan uang Rp 2 juta kepada Daeng Embong.
Keluarga juga sempat merasa malu atas ulah sang rentenir sebab ternyata rentenir dengan almarhum masih memiliki hubungan kekerabatan, sepupu satu kali.
Terkait dengan aksi penahanan jenazah, Majelis Ulama Indonesia atau MUI Sulawesi Selatan (Sulsel) angkat bicara.
Baca juga: Rentenir Tega Tahan Jenazah Warga Takalar Saat akan Dimakamkan, Videonya Viral
Sekretaris MUI Sulsel, Dr Muammar Bakry Lc MA mengatakan, tidak boleh warga menghalangi prosesi pemakaman jenazah seseorang dengan dalih jenazah belum melunasi utang atau meninggalkan utang.
"Untuk kasus jenazah yang ditahan oleh rentenir, pertama menjadi perhatian bagi orang yang hidup kalau punya utang hendaknya menulis semacam wasiat kepada ahli warisnya bahwa dia memiliki utang mungkin juga memiliki piutang. Sehingga, menjadi perhatian ahli waris untuk menebusnya," ujar Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar itu dalam siaran pers, Rabu (27/4/2022).
Kedua, kata dia, orang hidup yang punya utang hendaknya memang untuk dibayar, ditebus sedapat mungkin. Kalaupun harus terdesak untuk berutang, hindari rentenir.
Kemudian menjadi perhatian orang yang hidup itu, kiranya tidak meninggalkan utang karena memang ada riwayat Nabi itu tidak mensalati seseorang karena memiliki utang.
"Jadi, utang itu memang harus ditebus, harus dibayar karena itu nanti menghalangi proses seseorang di akhirat. Nah, bagi orang yang memberikan utang, yang punya piutang, ini juga menjadi perhatian untuk bersikap manusiawi. Tidaklah wajar kalau orang sudah mati, masih ditahan proses jenazahnya," ujarnya.
Dia juga menyampaikan, rentenir yang mengganggu prosesi pemakaman jenazah dan membahayakan jenazah maka dianggap berdosa, haram hukumnya.