Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Polwan Kepergok Berduaan dengan Pemuka Agama di Malam Hari, Digerebek Suami Sah

Oknum polwan digerebek suaminya saat sedang berduaan dengan seorang pendeta di pastori pada malam hari.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Miftah
zoom-in Seorang Polwan Kepergok Berduaan dengan Pemuka Agama di Malam Hari, Digerebek Suami Sah
IMCNews.ID
Ilustrasi perselingkuhan- Oknum polwan digerebek suaminya saat sedang berduaan dengan seorang pendeta di pastori pada malam hari. 

"Betul keduanya ditangkap saat berada di dalam rumah pendeta ini (SA) sekitar jam 11 malam, tapi saya tidak tahu di dalam kamar atau di mana."

"Nanti terungkap apakah terjadi perzinaan atau tidak kita tunggu prosesnya," ujarnya, Jumat, seperti dilansir Kompas.com.

Akan Diproses Hukum

Roem menegaskan, pihaknya tidak akan melindungi kasus dugaan perzinaan yang dilakukan Brigpol HH dengan SA.

"Polda Maluku tidak akan melindungi setiap pelanggaran yang diperbuat."

"Intinya siapa pun yang bersalah pasti akan kita proses bukan saja anggota Polwan ini, tapi anggota polisi siapa pun," terangnya.

Baca juga: VIRAL Suami Gendong Anak Sambil Duduk di Kursi Roda, sang Istri Ungkap Penyebab Kejadian di Baliknya

Setelah dilaporkan, kasus tersebut kini diproses untuk memastikan tuduhan perzinaan antara HH dan SA.

BERITA REKOMENDASI

"Tapi intinya kami sangat menyayangkan dan menyesalkan kejadian ini," kata dia.

Roem menambahkan, apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Bringpol HH akan diberi sanksi tegas sesuai dengan perbuatannya.

"Kalau bersalah, pasti akan diberikan sanksi tegas dan sanksi itu diberikan untuk menghargai polisi yang selama ini bekerja dengan baik," ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Oknum Polwan Digrebek Selingkuh dengan Pendeta di Ambon, Polisi; Kami Proses

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunAmbon.com/Alfin Risanto, Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)


Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas