Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Fakta Baru Penyebaran Video Syur Mantan Pacar di Bali, Pelaku Cabuli Korban Saat Masih di Bawah Umur

tersangka telah menyebarkan video syur berdurasi 3 menit lebih di WhatsApp, akibat sakit hati hubungannya disudahi oleh mantan pacar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Fakta Baru Penyebaran Video Syur Mantan Pacar di Bali, Pelaku Cabuli Korban Saat Masih di Bawah Umur
tribun bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menggiring tersangka Gembul di Mapolres Buleleng, Jumat (22/4) 

Laporan Wartawan Tribun Bali Ratu Ayu Astri Desiani

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Polisi menemukan fakta baru kasus penyebaran video syur mantan pacar di Buleleng, Bali. 

Hasil pengusutanmengindikasikan bahwa Kadek Astrawan alias Gembul pria asal Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Buleleng  menyetubuhi pacarnya saat masih di bawah umur.

Polisi juga akan mengembangkan kasus tersebut

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya pada Minggu 1 Mei 2022 mengatakan, saat ini proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Unit 2 Reskrim Polres Buleleng terkait UU ITE yang dilakukan oleh tersangka Gembul.

Baca juga: FAKTA Putri Anne, Pernah Tinggalkan Arya Saloka saat PDKT, Pacari Teman Suami Sebelum Nikah

Mengingat tersangka telah menyebarkan video syur berdurasi 3 menit lebih di WhatsApp, akibat sakit hati hubungannya disudahi oleh mantan pacarnya.

Terkait indikasi tersangka telah menyetubuhi mantan pacarnya saat masih berada dibawah umur, juga akan diselidiki oleh penyidik Unit PPA Polres Buleleng.

Berita Rekomendasi

Demikian dugaan kekerasan yang dialami oleh korban.

Korban sempat ditodong benda yang diduga pistol oleh tersangka, juga akan diselidiki oleh polisi.

"Nanti akan diselidiki kapan perbuatan cabul itu terjadi. Pada saat perbuatan cabul itu terjadi umur korban berap. Termasuk dugaan ditodong pistol akan diselidiki.

Untuk sekarang ini masih dikedepankan terkait penyebaran video syur. Kalau ada kasus lain, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, jadi tidak menutup kemungkinan berkas perkaranya akan dipisah," terangnya.

 Diberitakan sebelumnya, Kadek Astrawan alias Gembul (26) kini harus berurusan dengan polisi.

Ini lantaran ia nekat menyebarkan video syurnya bersama dengan mantan pacar di WhatsApp. Video tersebut disebarkan oleh pria asal Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Buleleng ini lantaran sakit hati, hubungan percintaannya diputus oleh sang pacar.

Video syur berdurasi 3 menit itu dibuat oleh tersangka Gembul bersama pacarnya berinisial M (18) pada 8 April lalu.

Baca juga: Remaja di Bekasi Hamil Diduga Korban Pencabulan, Lapor ke Polisi Sejak Tahun Lalu Belum Ada Respon

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas