Malam Takbiran, Pedagang Pasar Royal Serang Kena Getok Parkir Rp 100 Ribu, 13 Oknum Pungli Ditangkap
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, 13 oknum pungli itu mematok harga tidak sesuai aturan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - 13 Oknum Pungli di pasar Taman Sari-Royal Kelurahan Cimuncang, Kota Serang pungut Rp 100 ribu untuk satu hari ke para pedagang.
Sedangkan, parkir kendaraan bermotor dikenakan tarif dari Rp 3.000 sampai Rp 5.000.
Jajaran Polres Serang Kota telah mengamankan 13 oknum tersebut.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Mobil Kanwil Kemenag Sultra saat ke Lokasi Pantauan Hilal serta Kondisi Korban
Baca juga: Bripda Jonathan Wengge Panjat Tiang 10 Meter Turunkan Bendera OPM di Jayapura
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, 13 oknum pungli itu mematok harga tidak sesuai aturan.
"Kami mengamankan 13 orang oknum yang memungut parkir liar di pasar royal," ujarnya pada TribunBanten.com saat press conference di pos pelayanan alun-alun barat Kota Serang, Minggu (1/5/2022) malam.
Setiap pengunjung dan pedagang yang memiliki kendaraan, diarahkan untuk parkir ke mes kereta.
Lahan itu milik pemerintah Kota Serang, dan pungutan liar itu dilakukan secara ilegal tanpa persetujuan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan dinas terkait.
"Parkir untuk pengunjung, pungutan kendaraan dan pungutan pada pedagang, pelaku mengakui perbuatannya," terangnya.
Mereka membuat karcis untuk tiket yang dibuat dari kertas HVS bertuliskan harga tarif prkir.
"Mereka buat dan cetak sendiri karcisnya dan memungat Rp 5000 sampai Rp 100 ribu," jelasnya.
Baca juga: 1 TNI dan 1 Polisi Ditembak KKB saat Amankan Ibadah Minggu di Gereja Pegunungan Bintang Papua
Baca juga: 45 Warga Pucangsawit Solo Keracunan Makanan, Salat Id di Masjid At-Tiin Dibatalkan
Baca juga: 7 Fakta Polisi Ciduk Pedagang di Tangerang yang Tertangkap Tangan Rendam Daging Ayam ke Formalin
Satu oknum pungli, berinisial R, warga Cimuncang mengakui perbuatannya secara sadar.
Menurutnya, dia tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas terkait.
"Baru sekali lakukannya," paparnya.
"Dari parkir saya pungut Rp 100 ribu untuk pedagang sampai pagi, ini tidak dikordinir oleh orang," pengakuannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.