Duduk Perkara Seorang IRT di Bandung Surati Wapres RI Minta Perlindungan Hukum
Meli Mulyati minta perhatian Wapres RI Maruf Amin terkait kasus hukum yang menjeratnya.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Rancaekek Kabupaten Bandung, Meli Mulyati minta perhatian Wapres RI Maruf Amin terkait kasus hukum yang menjeratnya.
Meli dilaporkan ke Polda Jabar atas kasus penipuan kemudian diadili di Pengadilan Negeri Bandung dan sempat divonis bebas.
Jaksa melakukan kasasi dan dikabulkan. Meli lalu divonis bersalah dan dihukum 3 tahun penjara. Saat ini, Meli mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Di samping PK, Meli mengirim surat ke Wapres RI meminta perlindungan hukum.
Surat untuk Wapres RI itu dikirimkan Meli melalui kuasa hukumnnya, Rachmat dan diterima Setwapres RI pada 27 April 2022. Berkas itu juga ditembuskan ke Kantor Mahkamah Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Komisi Yudisial RI tertanggal 28 April 2022.
Menurut Rachmat, dari substansi perkara, Meli tidak punya niat jahat sama sekali. Meli, kata dia, tidak memiliki niat atau mens rea melakukan tindak pidana.
Baca juga: PPSU Ngaku THR Dibegal Lolos Status Tersangka Laporan Palsu dan Momen Minta Maaf Cium Tangan Istri
"Sedangkan dalam kasus ini, bu Meli ini sama sekali tidak punya niat jahat. Malah dia justru korban," kata Rachmat, dalam keterangannya, Rabu (4/5/2022).
Hal itu kemudian terbukti saat pengadilan tingkat pertama, saat hakim menyatakan bahwa Meli tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa.
"Karena kasus ini jelas sekali tidak ada niat jahat yang dilakukan bu Meli. Makanya di pengadilan tingkat pertama, bu Meli divonis bebas," katanya.
Saat ini, pihaknya memperjuangkan nasib Meli hingga ke Mahkamah Agung serta meminta perlindungan dari Wapres RI.
"Iya kami sedang PK dan minta perlindungan dari Wapres RI," katanya.
Dalam keterangan tertulisnya, Meli mengatakan, upaya PK sudah diajukan sejak 10 Januari 2022 ke MA dengan Register Perkara Nomor : I/Akta /Pid.PK/2022/PN.Bdg.
"Tetapi sampai saat ini belum di proses oleh Mahkamah Agung," ujar Mely Mulyati.
Baca juga: Herry Wirawan Ajukan Kasasi, Menteri PPPA Harap MA Perkuat Putusan Pengadilan Tinggi Bandung
"Besar harapan saya untuk mendapatkan putusan yang seadil-adilnya, karena saya adalah tulang punggung keluarga yang memiliki 2 orang putra, dan 1 orang putri yang masih harus mendapatkan perhatian penuh dari seorang ibu," katanya.