Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Dika Eka, Pria yang Injak Al-Quran, Videonya Sengaja Disebar sang Istri karena Kesal

Dika Eka, pria yang menginjak Al-Quran, sudah diamankan Polres Sukabumi. Videonya viral usai disebar sang istri.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in Sosok Dika Eka, Pria yang Injak Al-Quran, Videonya Sengaja Disebar sang Istri karena Kesal
Istimewa
Dika Eka, pemuda asal Sukabumi injak Al-Quran yang viral di sosial media. Berikut sosoknya. 

Lebih lanjut, Kiwi mengungkapkan Dika Eka dan SL hanya menumpang di rumah yang berada di Cianjur tersebut.

Suasana di Jalan Padarincang Sukaharja yang sempat didatangi oleh puluhan warga. Mereka mendatangi rumah yang dihuni oleh Dika Eka.
Suasana di Jalan Padarincang Sukaharja yang sempat didatangi oleh puluhan warga. Mereka mendatangi rumah yang dihuni oleh Dika Eka. (Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin)

Baca juga: Remaja Berusia 17 Tahun Hanyut di Pantai Kebon Kalapa Sukabumi, Korban Diketahui Tak Bisa Renang

Baca juga: Iyus, Dari Sukabumi Kunjungi Makam Adik dan Ibu di TPU Karet Bivak, Kelelahan Tak Sanggup Berjalan

Rumah itu, kata Kiwi, merupakan milik orang berkewarganegaraan Yaman.

"Setahu saya ia hanya menumpang di rumah tersebut, karena pemilik rumah itu sebenarnya orang berkebangsaan Yaman," tandasnya.

Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

SL adalah sosok yang sengaja menyebarkan video Dika Eka menginjak Al-Quran.

Video yang direkam pada 2020 lalu itu, disebar SL lewat akun media sosial Dika Eka.

"Istri kesal akhirnya di upload di media sosial oleh istrinya di akun suaminya, karena ia memiliki akses akunnya," terang Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, Kamis (5/5/2022).

BERITA REKOMENDASI

Namun, niat SL membalas dendam pada Dika Eka karena merasa kesal, justru berbalik menjadi bumerang.

Ia turut ditangkap dan terancam hukuman penjara.

Mengutip TribunJabar.id, Dika Eka dan SL dijerat Pasal 28 ayat 2, Jo, Pasal 45A Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Baca juga: Polres Sukabumi Kota Tangkap Anggota Geng Motor yang Bawa Celurit

Baca juga: Polres Sukabumi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Antisipasi Wisatawan yang Membludak

Keduanya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Akibat perilakunya kedua pelaku terancam hukuman lima hingga 6 tahun penjara," ungkap Zainal.


Zainal mengungkapkan Dika Eka dan SL ditangkap saat akan berlibur ke Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

"Keduanya ini kita tangkap di salah satu warung sate sekitar pukul 10.00 WIB di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi," terangnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJabar.id/Widia Lestari/Ferri Amiril Mukminin/Dian Herdiansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas