Juru Bicara Petisi Rakyat Papua Jefri Wenda Ditangkap Pasca-demo Tolak Daerah Otonomi Baru dan Otsus
Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefri Wenda diamankan petugas gabungan di kawasan Perumnas 4, Kota Jayapura, Selasa (10/5/2022).
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefri Wenda diamankan petugas gabungan di kawasan Perumnas 4, Kota Jayapura, Selasa (10/5/2022).
Dari informasi yang diterima Tribunnews.com, Jefri Wenda diamankan oleh petugas gabungan dari Polda Papua, Satgas Damai Cartenz dan Polresta Jayapura Kota.
Dikutip dari Tribun Papua, selain Jefri Wenda ada enam orang yang ditangkap oleh aparat Kepolisian tersebut diantaranya Ones Nesta Suhuniap sebagai Juru Bicara KNPB, kemudian Omikson Balingga yang merupakan aktivis KNPB.
Selain itu, empat orang lainnya masing-masing bernama Iman Kogoya, Marten Manggaprow, serta satu orang perempuan yang namanya masih belum diketahui, dan satu orang anggota AMP.
Dalam aksi unjuk rasa yang digelar oleh Petisi Rakyat Papua (PRP), Selasa (10/5/2022), aparat kepolisian diduga telah melakukan penangkapan terhadap tujuh orang demonstran.
“Kami mempertanyakan dasar hukumnya, alasan kenapa mereka ini sampai ditangkap? Kami minta kepolisian untuk terbuka soal penangkapan ini,” kata Emanuel Gobay saat dihubungi Tribun-Papua.com.
Emanuel Gobay menyebut, aparat Kepolisian tidak mempunyai alasan untuk mengamankan tujuh orang yang ditangkap di beberapa lokasi tersebut.
“Kalau memang ditangkap, kami minta alasannya karena apa? Saat ditangkap, apakah itu berdasarkan surat perintah penangkapan? Ini kan tidak jelas,” keluhnya.
Baca juga: Koalisi Kemanusiaan Untuk Papua Kecam Dugaan Serangan Kantor LBH Papua dan Desak Aparat Usut Tuntas
Emanuel Gobay juga meminta kepada pihak Kepolisian untuk memberikan keterangan terkait keberadaan ketujuh orang yang ditangkap tersebut.
“Kami akan mendatangi Polresta Jayapura Kota dan Polda Papua untuk mencari tahu keberadaan tujuh orang rekan kami itu,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, pihak Kepolisian terpaksa melakukan pembubaran paksa terhadap para demonstran tersebut karena aksi tersebut tak memiliki ijin.
"Tidak sesuai prosedur, makanya tak diizinkan," kata Kapolres Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R Urbinas.
Alasan tak ada ijin menurut Gustav, aksi tersebut sangat menggantu aktivitas masyarakat di Kota Jayapura.
Demo DOB dan Otsus dibubarkan