Oknum Polisi yang Menabrak 5 Pejalan Kaki Hingga Salah Satu Korban Tewas Akhirnya Diringkus
Perbuatan EN yang melarikan diri seusai menabrak lima pejalan kaki tidak dapat diterima dan akan memberatkannya saat persidangan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Bripda EN (21) ditangkap pihak berwajib di Kota Jayapura, Senin (9/5/2022) dini hari.
Bripda EN sebelumnya menabrak lima pejalan kaki di Jalan Koti Pelabuhan Jayapura, Kota Jayapura, Papua, pada Rabu (4/5/2022) lalu.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Papua Kombes Fernando Sanches Napitupulu mengatakan, Bripda EN ditangkap daat berada di rumah orangtuanya di daerah Bucen sekitar pukul 01.00 WIT.
Petugas kemudian menyerahkan EN kepada aparat Polresta Jayapura untuk diproses hukum.
"Pelaku tidak hanya mendapatkan sanksi pelanggaran kode etik, tetapi juga terancam diberhentikan secara tidak hormat. Diduga pelaku memang sering mengonsumsi minuman beralkohol," ujar Fernando, Senin (9/5/2022).
Fernando menambahkan, perbuatan EN yang melarikan diri seusai menabrak lima pejalan kaki tidak dapat diterima dan akan memberatkannya saat persidangan.
Baca juga: Sebabkan 11 Orang Terluka, Ini Kronologi Kecelakaan Pajero Tabrak Avanza di Tuban
"Kami memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai perbuatannya," kata Fernando.
Fernando menyatakan, EN tidak hanya terlibat kasus kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan lima warga menjadi korban.
EN juga terlibat pelanggaran desersi atau tidak bertugas sebagai anggota Polri selama enam bulan terakhir.
Minuman keras
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Jayapura Kompol Ida Pollimina Waymramra mengungkapkan, pihaknya menemukan dua botol minuman beralkohol jenis anggur dari hasil olah tempat kejadian perkara.
"Dari temuan barang bukti di lokasi kecelakaan, diduga pengemudi mengendarai mobil dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol," ungkapnya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobay mengatakan, pihaknya siap mendampingi para korban demi mendapatkan keadilan dalam kasus ini.
Ia pun meminta pelaku tidak hanya dikenai sanksi kode etik, tetapi juga pidana penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.