Pegang Area Sensitif Karyawati Bank, Mahasiswa di Semarang Ditangkap Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
Kasus pelecehan terhadap karyawati bank bagian marketing terjadi di Semarang, Jawa Tengah. Korbannya wanita muda berinisial SP.
Editor: Endra Kurniawan
Ucapan Alfian ini membuat korban tidak terima dan berteriak.
Baca juga: Tangani Kasus Oknum Guru Ngaji Lecehkan 10 Santriwati, Barbie Kumalasari Bakal Hadapi Kajari Depok
Saat itulah, Alfian ditangkap dan diamankan petugas sektor patroli Samapta yang sedang bertugas di lokasi, dalam rangka pengamanan malam Minggu.
"Tersangka terancam pidana sembilan tahun dan dijerat Pasal 289, 281 KUHP," tuturnya.
Saat ditanya Kapolrestabes, Alfian membenarkan pernyataan Irwan.
Dia tidak menepis bahwa saat diawal melakukan tindakan bejat, korban menganggap tidak sengaja dan menghindar.
Dirinya juga tidak mengelak bahwa telah membisikan ke korbannya untuk meminta lagi.
"Sekali lagi mbak," kata mahasiswa Matematika semester 4 itu, dihadapan awak media.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Mahasiswa Kampus Negeri di Semarang Diamankan Polisi, Jadi Pelaku Begal Payudara
(TribunBanyumas.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)