UPDATE Kasus Penusukan di Yogyakarta: Pelaku Telah Ditangkap hingga Mahasiswa ISI Gelar Doa Bersama
Berikut update terkait kasus penusukan di Yogyakarta di mana polisi telah menangkap pelaku hingga mahasiswa ISI menggelar doa bersama.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Berikut update terkait kasus penusukan yang menewaskan dua mahasiswa di Seturan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Minggu (8/5/2022) dini hari.
Terbaru, pelaku penusukan telah ditangkap oleh tim gabungan dari Jatanras Ditreskrimum Polda DIY bersama Polres Sleman pada Senin (9/5/2022) sore sekitar pukul 15.00 WIB atau 36 jam setelah kejadian
Pelaku berinisial YF (25) diamankan beserta barang bukti di kawasan Babarsari, Depok, Sleman.
Informasi ini dikatakan oleh Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto.
“Pelaku diamankan di Babarsari, salah satu tempat pelaku singgah,” ujarnya, Selasa (10/5/2022) dikutip dari Tribun Jogja.
Yulianto menjelaskan, YF bukanlah warga Yogyakarta tetapi baru satu tahun berada di Yogyakarta dan diketahui tidak bekerja.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penusukan 2 Mahasiswa di Yogyakarta, Ini Penjelasan Polda
Baca juga: Diduga Dipicu Cinta Segitiga, Pria di Denpasar Terlibat Cekcok Hingga Lakukan Aksi Penusukan
Selain itu, pelaku juga tidak memiliki tempat tinggal yang tetap.
Selanjutnya, ia menuturkan kasus penusukan ini merupakan tindakan spontan lantaran berselisih paham di jalan.
Saat ini, Yulianto mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku.
Selain itu, katanya, tidak menutup kemungkinan bertambahnya pelaku kasus penusukan dua mahasiswa hingga menyebabkan meninggal dunia tersebut.
“Ini masih dalam pemeriksaan, dalam perjalanan apakah ada tersangka lain atau tidak akan kami lihat. Tidak menutup kemungkinan, pelaku bisa bertambah,” ujarnya.
Selanjutnya, Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Arsyam menuturkan, YF dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan subsider pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan dua korban meninggal dunia dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Puluhan Mahasiswa ISI Yogyakarta Menggelar Doa Bersama dan Menyalakan Lilin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.