Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Briptu Suci Sebut Ada Hambatan Saat Laporkan Perselingkuhan Suaminya, Oknum ASN OKI

Kuasa hukum Briptu Suci Darma, Titis Rachmawati, akui ada hambatan saat melaporkan perselingkuhan oknum ASN OKI.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
zoom-in Briptu Suci Sebut Ada Hambatan Saat Laporkan Perselingkuhan Suaminya, Oknum ASN OKI
Istimewa
Polwan Polda Sumsel laporkan suami ASN OKI selingkuh. Kuasa hukum pelapor, Titis Rachmawati menyampaikan kliennya Briptu Suci Darma kliennya sempat dapat hambatan 

"Akhirnya ada seorang Polwan yang sangat baik, dia tugas di Subdit Kamneg (Polda Sumsel). Dia empati dengan kasus ini,"

"Polwan itu bilang lapor saja pada saat saya piket, akhirnya kami melapor ditanggal 25 April tepat jam 21.00 malam," ujarnya.

Titis mengungkapkan, kliennya sangat berharap mendapat keadilan atas rasa sakit hati yang sudah dia rasakan.

Baca juga: HEBOH Kisah Layangan Putus ASN Protokoler, sang Polwan Berharap Suami dan Selingkuhan Dipecat?

Baca juga: Profil DKM, Pria yang Diduga Bohongi Polwan Suci Darma, Ngaku Lajang Padahal Punya Anak Istri

Pemkab OKI Bentuk Tim untuk Telusuri

ASN OKI selingkuh. Ini keterangan Sekda OKI Husin SPd, MM sebagai atasan.
ASN OKI selingkuh. Ini keterangan Sekda OKI Husin SPd, MM sebagai atasan. (Istimewa)

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Pemkab OKI juga sudah membentuk tim pemeriksa adhoc untuk menelusuri kasus perselingkuhan ini.

Yakni terdiri dari unsur Inspektorat, Kepegawaian dan atasan langsung yang bersangkutan.

"Nantinya tim adhoc juga akan memanggil terlapor dan mengumpulkan bukti-bukti serta mengambil keterangan saksi" jelas Husin.

Baca juga: VIRAL Bak Cerita Layangan Putus, Seorang Polwan Bongkar Perselingkuhan Suaminya dengan Istri Orang

Berita Rekomendasi

Pihaknya akan segera mengadakan pemeriksaan kode etik, jika terbukti bersalah akan diberikan sanksi. 

Dalam kasus ini, keduanya akan diperiksa dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

"Maka akan dijatuhkan hukuman ringan hingga berat,"

"Dalam waktu dekat akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP," pungkasnya.

Cerita Lengkap Briptu Suci Soal Perselingkuhan


Berikut cerita lengkap Suci sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari akun twitternya: 

Layangan putus versi ASN protokoler

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas