Briptu Suci Sebut Ada Hambatan Saat Laporkan Perselingkuhan Suaminya, Oknum ASN OKI
Kuasa hukum Briptu Suci Darma, Titis Rachmawati, akui ada hambatan saat melaporkan perselingkuhan oknum ASN OKI.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
"Akhirnya ada seorang Polwan yang sangat baik, dia tugas di Subdit Kamneg (Polda Sumsel). Dia empati dengan kasus ini,"
"Polwan itu bilang lapor saja pada saat saya piket, akhirnya kami melapor ditanggal 25 April tepat jam 21.00 malam," ujarnya.
Titis mengungkapkan, kliennya sangat berharap mendapat keadilan atas rasa sakit hati yang sudah dia rasakan.
Baca juga: HEBOH Kisah Layangan Putus ASN Protokoler, sang Polwan Berharap Suami dan Selingkuhan Dipecat?
Baca juga: Profil DKM, Pria yang Diduga Bohongi Polwan Suci Darma, Ngaku Lajang Padahal Punya Anak Istri
Pemkab OKI Bentuk Tim untuk Telusuri
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Pemkab OKI juga sudah membentuk tim pemeriksa adhoc untuk menelusuri kasus perselingkuhan ini.
Yakni terdiri dari unsur Inspektorat, Kepegawaian dan atasan langsung yang bersangkutan.
"Nantinya tim adhoc juga akan memanggil terlapor dan mengumpulkan bukti-bukti serta mengambil keterangan saksi" jelas Husin.
Baca juga: VIRAL Bak Cerita Layangan Putus, Seorang Polwan Bongkar Perselingkuhan Suaminya dengan Istri Orang
Pihaknya akan segera mengadakan pemeriksaan kode etik, jika terbukti bersalah akan diberikan sanksi.
Dalam kasus ini, keduanya akan diperiksa dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
"Maka akan dijatuhkan hukuman ringan hingga berat,"
"Dalam waktu dekat akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP," pungkasnya.
Cerita Lengkap Briptu Suci Soal Perselingkuhan
Berikut cerita lengkap Suci sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari akun twitternya:
Layangan putus versi ASN protokoler