Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Heran Mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan Habiskan Dana BOS Rp 1,4 Miliar Dalam Sehari

Jongon tersandung kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 1,4 miliar

Editor: Erik S
zoom-in Hakim Heran Mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan Habiskan Dana BOS Rp 1,4 Miliar Dalam Sehari
TRIBUN JATENG/MUH RADLIS
Ilustrasi sidang Mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan mengatakan setiap kali dana BOS cair, uang diserahkan kepadanya membayar sejumlah pengadaan. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN-  Mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan mengatakan setiap kali dana BOS cair, uang diserahkan kepadanya membayar sejumlah pengadaan.

Keterangan tersebut disampaikan saat diperiksa sebagia terdakwa di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin, (11/5/2022).

Jongon tersandung kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 1,4 miliar.

"Diserahkan kepada saya karena rekanan sudah ada di sekolah. Kepada saudara Puan saya bayar. Karena kalau gak salah sekitar 93 unit komputer yang kami pesan saat itu," ujarnya.

Mendengar hal tersebut, lantas Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti mencecar terdakwa mengapa pembayaran dilakukan oleh terdakwa, padahal harusnya hal tersebut dilakukan oleh bendahara.

Baca juga: KPK Beberkan Perkembangan Penyidikan Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Hal mengejutkan lainnya, terdakwa mengaku setiap pencairan dana BOS dalam satu hari uang tersebut sudah habis seluruhnya untuk membayar sejumlah pengadaan dan kegiatan.

Sontak saja pernyataan tersebut membuat majelis hakim heran.

Berita Rekomendasi

"Dana BOS ini Rp 1,3 miliar pak. Lalu ketika ditarik uang langsung habis dalam 1 hari? Anda ada tidak menyimpan sisanya?," kata hakim.

Menjawab hal itu, lantas Jongor mengaku kalau ia tidak pernah menyimpan sisa dana BOS.

"Iya majelis, ketika ditarik uang langsung habis, karena utang sudah banyak dipergunakan untuk operasional sekolah. Alat olahraga, beli kursi meja, rehab ringan, setiap tahun habis uangnya," ucapnya.

Baca juga: Berkas Perkara Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Dilimpahkan ke JPU

Usai memeriksa terdakwa lantas Majelis Hakim menunda sidang pekan depan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JOU) Fauzan Irgi Hasibuan dalam dakwaannya menuturkan perkara ini bermula saat SMAN 8 Medan menerima dana BOS.

Yang mana besaran dana BOS yang diterima yakni sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik pada SMAN 8 Medan sejumlah Rp 1,4 juta per siswa/tahun ajaran.

Dengan rincian Tahun Ajaran 2016/2017, 984 Siswa x Rp 1.400.000 = Rp1.377.600.000, 2017/2018 dengan 917 siswa (Rp1.283.800.000) serta di Tahun Ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa (Rp 1.307.000.000).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas