Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Heran Mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan Habiskan Dana BOS Rp 1,4 Miliar Dalam Sehari

Jongon tersandung kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 1,4 miliar

Editor: Erik S
zoom-in Hakim Heran Mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan Habiskan Dana BOS Rp 1,4 Miliar Dalam Sehari
TRIBUN JATENG/MUH RADLIS
Ilustrasi sidang Mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan mengatakan setiap kali dana BOS cair, uang diserahkan kepadanya membayar sejumlah pengadaan. 

Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap 3 bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 Tahun Ajaran, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.

"Dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah, namun terdakwa tidak ada melibatkan anggota Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah dalam mengelola dan menggunakan dana BOS tersebut," kata JPU.

Baca juga: Korupsi Pembangunan IPDN Gowa, Eks Petinggi Waskita Karya Segera Diadili

Dikatakan JPU pada saat penarikan belanja dana BOS, terdakwa menarik dana BOS tersebut secara tunai dari rekening dana BOS sekolah dengan beberapa kali penarikan menggunakan cek.

Hingga, kata JPU terdapat sejumlah pengeluaran yang tidak diyakini kebenaran, seperti pengadaan kursi siswa sebesar Rp 35 juta, pengadaan meja sebesar Rp 18 juta, dan sejumlah pengadaan barang lainnya yang tidak diyakini keberadaannya hingga diduga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara (Total Loss) Rp 1.213.963.200 di tahun 2017.

"Terdapat pengeluaran yang tidak diyakini kebenarannya pada pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 8 Medan Tahun Anggaran 2018. Total Kerugian Keuangan Negara (Total Loss) Rp 244.920.500," kata JPU.

Sehingga, kata JPU akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara No. Itprovsu.905/R/2019 tanggal 4 November 2019, total kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.458.883.700.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Rekomendasi

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," urai JPU.

Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Eks Kepala SMA Negeri 8 Ngaku Dana BOS Ludes Dalam Sehari, Hakim: Ini Rp 1,3 Miliar Pak

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas