Imbas Kasus Perselingkuhan, Dua Oknum ASN OKI Dibebastugaskan
Kasus perselingkuhan yang melibatkan Polwan Suci Darma dan dua oknum ASN OKI memasuki babak baru. Kedua oknum ASN ini telah dibebastugaskan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial DKM (32) dan WAG (34) dibebastugaskan sementara waktu.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang, Rusdi Laili bersama tim pemeriksa adhoc Kabupaten OKI pada Rabu (11/5/2022) sore.
“Benar sejak kemarin (Selasa 10/5/022), keduanya sudah dibebaskantugaskan dari pekerjaannya sebagai ASN,” kata Rusdi saat memberikan keterangan di Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) OKI.
Hal ini, kata Rusli, demi memudahkan proses pemeriksaan yang tengah berjalan.
“Agar semua bisa berjalan sesuai rencana dan tidak menghambat proses pemeriksaan terhadap keduanya,” jelasnya dikutip dari Tribun Sumsel.
Baca juga: Briptu Suci Sebut Alami Kendala saat Lapor Perselingkuhan Suaminya, Polda Sumsel Buka Suara
Baca juga: Polda Sumatera Selatan Bantah Tolak Laporan Briptu Suci Darma Saat Melaporkan Suaminya
Selanjutnya, Rusdi menegaskan kasus perselingkuhan ini merupakan permasalahan yang luar biasa dan sangat fatal.
“Kalau nantinya keduanya terbukti melanggar kode etik kepegawaian, maka sangsi terberat bisa berupa pemecatan statusnya sebagai ASN tidak dengan hormat,” ujarnya.
Rusli juga mengungkapkan, pihaknya dengan tim pemeriksa Adhoc Kabupaten OKI tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap kasus perselingkuhan ini dan menyebut hasil pemeriksaan akan keluar dalam minggu ini.
“InsyaAllah dalam minggu ini laporan hasil pemeriksaan atau LHP sudah keluar. Untuk sekarang tim masih mengumpulkan bukti dan menyimpulkan keterangan saksi ujarnya," tambahnya.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, viral sebuah cerita tentang seorang polisi wanita (Polwan) yang diselingkuhi suaminya di media sosial.
Perselingkuhan itu disebut melibatkan ASN dan baru saja terbongkar saat usia pernikahan belum mencapai setahun.
Berdasarkan cerita yang dibagikan oleh korban yang bernama Suci Darma di akun Twitter miliknya, dirinya mengaku mengenal sang suami, DKM lantaran hubungan pekerjaan.
Meski waktu perkenalannya terbilang singkat, Suci dan DKM memutuskan untuk melanjutkan hubungan yang lebih serius.
Mereka kemudian menikah pada tanggal 21 November 2021, atau lebih tepatnya enam bulan yang lalu.