Kapolres Cirebon Kota Antar Mobil Curian ke Korban, Pemiliknya Tidak Bisa Bahasa Indonesia
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar antarkan mobil Toyota Fortuner yang dicuri kepada pemiliknya
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar antarkan mobil Toyota Fortuner yang dicuri kepada pemiliknya, Rabu (11/5/2022).
Mobil itu dilaporkan hilang dicuri pada Selasa (3/5/2022) lalu dan petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota telah meringkus pelakunya yang berinisial ANR.
Mobil yang dikemudikan Fahri pun terlihat memasuki kompleks perumahan di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Namun, setibanya di rumah bercat krem para petugas tampak kebingungan karena pemilik mobil tersebut merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Baca juga: Pencurian 12 Komputer Milik UPTD BLK Kabupaten Bekasi Terekam CCTV, Pelakunya 2 Orang
Sang pemilik yang belum fasih berbahasa Indonesia tampak kebingungan melihat kedatangan Fahri dan jajarannya membawa mobilnya yang sempat hilang.
Tak berapa lama, datang kerabat pemilik mobil yang membantu menjadi penerjemah bahasa sehingga Fahri mengutarakan maksud kedatangannya.
Pemilik mobil yang mengenakan setelah pakaian berwarna krem itu pun terlihat semringah setelah mendapat penjelasan dari kerabatnya perihal kedatangan Fahri.
Ia pun tampak langsung menundukkan kepalanya beberapa kali sebagai tanda terima kasih ketika menerima kunci mobil miliknya.
"Hari ini, kami menyerahkan mobil yang sempat hilang dicuri kepada pemiliknya, yang bersangkutan WNA asal Tiongkok," kata M Fahri Siregar saat ditemui usai kegiatan.
Baca juga: Korban Tak Tuntut Pelaku Percobaan Pencurian di Kuin Selatan Kota Banjarmasin
Ia mengatakan, kasus pencurian mobil tersebut berhasil diungkap kurang dari 24 jam setelah dilaporkan ke Satreskrim Polres Cirebon Kota.
ANR yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dibekuk di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, pada Rabu (4/5/2022) kira-kira pukul 13.50 WIB.
Menurut dia, ternyata ANR bersekongkol dengan tersangka lain berinisial AJ untuk mencuri mobil korban.
Pihaknya juga telah meringkus AJ beberapa saat setelah menangkap ANR.
Baca juga: Kronologi Polisi di Lampung Diteriaki Maling dan Mobil Dirusak, Berawal Hendak Ciduk Pelaku Curanmor
"Kedua tersangka sudah diamankan, dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Cirebon Kota," ujar M Fahri Siregar.
Fahri menyampaikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka juga dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa mobil korban hilang dicuri sejak Minggu (1/5/2022), namun baru dilaporkan dua hari kemudian.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Cirebon Ungkap Pencurian Fortuner, Kapolres Antar Langsung Mobil ke Korban, Korbannya Bingung